Digiring Masuk Mobil Tahanan, Tersangka Sritex Teriak Tanda Tangan Perintah Presdir
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha Iwan Kurniawan Luminto (IKL) digiring oleh petugas menuju
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) menjadi tersangka baru karena perannya menandatangani surat pemberian kredit dari tiga bank BUMN saat menjabat Wakil Direktur Utama (Wadirut).
Penetapan tersangka Iwan Kurniawan itu diumumkan Kejagung semalam. Namun, Iwan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kredit dari PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada Sritex
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan, kepada media saat menuju mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Rabu (13/8).
Baca juga:
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Ketika media mencecar siapa presdir yang dimaksud, Iwan enggan menjawab. “Saya tidak terlibat” teriak Iwan sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo sempat menjelaskan peran Iwan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan saat menjabat Wadirut Sritex menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Baca juga:
Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya
Tersangka juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
Terakhir, Iwan berperan pula menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik