Digelar Pagi Ini, Sidang Etik Dugaan Pelecehan Ketua KPU Berlangsung Tertutup


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
MerahPutih.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5) pagi ini, pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT yang diduga menjadi korban pelecehan Ketua KPU.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (21/5).
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Baca juga:
Pengacara Tolak Ungkap Nama Korban Dugaan Asusila yang Dilakukan Ketua KPU
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hasyim dituduh mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," papar Maria, kala itu.
Menurut Maria, perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya. "Target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
