Dievaluasi Kemendagri PAD Turun, Pemprov Diminta Pakai Teknologi Digital Tarik Pajak

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Oktober 2024
Dievaluasi Kemendagri PAD Turun, Pemprov Diminta Pakai Teknologi Digital Tarik Pajak

Ilustrasi transaksi digital. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula mencapai Rp 4,8 triliun berkurang Rp 647 juta. Sehingga hanya Rp 4,2 trilun atau sebesar 5,6 persen dari total pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemprov DKI Jakarta fokus tingkatkan PAD di Tahun Anggaran 2025, dengan teknologi digital.

Di era digital, menurut Suhud, sudah sepatutnya Pemprov DKI memanfaatkan teknologi sebagai alat pemungutan pajak.

"Saya ingin nanti di pembahasan murni kita akan fokus kepada penggunaan teknologi dalam kaitan peningkatan PAD, tolong ini di garis bawahi karena potensinya besar," ucap Suhud dalam keterangannya, Kamis (10/10).

Baca juga:

Pemprov DKI Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri Senilai Rp 16 Triliun

Sebab, PAD Jakarta menjadi salah satu evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Kalau saya baca-baca ini sangat normatif dan tidak menggambarkan kemampuan untuk meningkatkan PAD," ungkap Suhud.

Baca juga:

DPRD Harap Regulasi Penertiban Parkir Liar Bisa Tingkatkan PAD DKI

Oleh karena itu, ia mendong Pemprov DKI untuk meningkatkan PAD melalui 13 jenis pajak.

Yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bumi Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan, serta Pajak Rokok.

“Sudah dihitung, itu bisa dapat sampai Rp 10 triliun nanti, mungkin pendalamannya bisa di Komisi C ya. Kita akan fokuskan ini. Jadi tidak perlu sampai 13-13 nya difokuskan, cukup 7 jenis pajak saja itu sudah bisa," papar dia. (Asp)

#Pajak #Pemprov DKI #Pemprov Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Padi Reborn dan Mahalini Bakal Meriahkan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI
Pemprov DKI Jakarta menggelar puncak HUT ke-499 Jakarta pada 27–28 Juni 2026 di Bundaran HI. Ada konser gratis hingga atraksi budaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Padi Reborn dan Mahalini Bakal Meriahkan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Tidak Ada Titip Ordal
Pemprov DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan padat karya dengan gaji setara UMP. Pramono Anung pastikan perekrutan transparan tanpa ordal, syarat hanya KTP Jakarta.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Tidak Ada Titip Ordal
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Bagikan