Diduga Terlibat Sindikat Salon Ilegal, Ivan Gunawan Diperiksa Polisi


Ivan Gunawan saat di konferensi pers Shades of Luxury "The Art" Wedding Fair 2015, di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (19/8). (Foto: MerahPutih/Muhammad Saiful Hadi)
MerahPutih.Com - Desainer dan presenter Ivan Gunawan diperiksa Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus salon kecantikan ilegal milik aarga negara asing Tiongkok. Ivan diperiksa sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi terkait kasus salon kecantikan ilegal milik WNA Tiongkok yang belum lama ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12).
Baca Juga:
Buntut Pelaporan Gus Muwafiq, Banser Bentrok dengan Ormas Islam di Solo
Ivan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya soal pelayanan yang diberikan oleh salon tersebut kepada pelanggannya. Ivan pernah menggunakan jasa salon ilegal ini.

Polres Metro Jakut diketahui menggrebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada 14 November lalu. Salon milik WNA Tiongkok berinisial DN dan DS ini diketahui tak punya surat izin untuk melakukan tindakan medis.
Salon diduga melakukan pembuatan kelopak mata secara ilegal. Padahal, praktik yang dilakukan sebuah salon seperti sulam alis dan sulam kelopak mata harus memiliki surat izin.
Baca Juga:
Diduga Hina Kiai Ma'ruf, Habib Jafar Shodiq Sampai Kini Masih Diperiksa Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomo 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Seputar ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Meski Memenuhi Unsur Penghinaan, Ini Alasan UAS Tak Perlu Dipidana
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
