Meski Memenuhi Unsur Penghinaan, Ini Alasan UAS Tak Perlu Dipidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Agustus 2019
Meski Memenuhi Unsur Penghinaan, Ini Alasan UAS Tak Perlu Dipidana

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai ucapan Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial dengan menghina salib dan Yesus yang disalib merupakan tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Hendardi beranggapan, alasan dakwah internal, seperti yang disampaikan UAS, tidak bisa dibenarkan karena makna 'menyampaikan di muka umum' sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi dimana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar.

Baca Juga: Ustaz Somad Diduga Nistakan Agama, Romo Benny: Saatnya Menerapkan Ajaran Kristus

"Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuhi unsur di muka umum," imbuh Hendardi kepada merahputih.com, Senin (19/8).

"Tetapi saya termasuk yang menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan hukum semacam ini," sambung dia.

Hendadi beranggapan, jika UAS dilaporkan dengan delik penodaan agama, ia mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh, sebagaimana yang diatur dalam UU 1/1966 PNPS.

"Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum," imbuh Hendardi.

Ustaz Abdul Somad (@ustadzabdulsomad_official)

Hendardi menyakini, peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbicara secara bertanggung jawab.

"Saya tidak setuju segala pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan kelompok selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena akan berpotensi memasung kebebasan," pungkas Hendardi.

Sebelumnya, UAS menyatakan bahwa video tersebut menampilkan kejadian yang sudah lewat bertahun-tahun silam. Ia juga mengatakan, acara pengajian itu bersifat tertutup dan hanya umat islam yang hadir.

Baca Juga: BPIP: Hentikan Polemik Ucapan Ustaz Abdul Somad

"Saya menjawab pertanyaan jamaah dalam kajian tertutup yang diadakan di Masjid Agung an-Nur Pekanbaru. Itu bukan tabligh akbar semisal di lapangan terbuka atau disiarkan melalui stasiun TV," katanya.

UAS berdalih penjelasan itu diberikan agar “hadirin dapat memahami bagaimana ajaran tauhid dan syariat Islam memandang Nabi Isa AS, hukum memiliki patung, dan makhluk bernama jin," ucap UAS. (Knu)

#Ustadz Abdul Somad #Ketua SETARA Institute Hendardi # Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan