Meski Memenuhi Unsur Penghinaan, Ini Alasan UAS Tak Perlu Dipidana

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)
Merahputih.com - Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai ucapan Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial dengan menghina salib dan Yesus yang disalib merupakan tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Hendardi beranggapan, alasan dakwah internal, seperti yang disampaikan UAS, tidak bisa dibenarkan karena makna 'menyampaikan di muka umum' sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi dimana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar.
Baca Juga: Ustaz Somad Diduga Nistakan Agama, Romo Benny: Saatnya Menerapkan Ajaran Kristus
"Jadi jelas apa yang disampaikan UAS memenuhi unsur di muka umum," imbuh Hendardi kepada merahputih.com, Senin (19/8).
"Tetapi saya termasuk yang menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan hukum semacam ini," sambung dia.
Hendadi beranggapan, jika UAS dilaporkan dengan delik penodaan agama, ia mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh, sebagaimana yang diatur dalam UU 1/1966 PNPS.
"Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum," imbuh Hendardi.

Hendardi menyakini, peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbicara secara bertanggung jawab.
"Saya tidak setuju segala pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan kelompok selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena akan berpotensi memasung kebebasan," pungkas Hendardi.
Sebelumnya, UAS menyatakan bahwa video tersebut menampilkan kejadian yang sudah lewat bertahun-tahun silam. Ia juga mengatakan, acara pengajian itu bersifat tertutup dan hanya umat islam yang hadir.
Baca Juga: BPIP: Hentikan Polemik Ucapan Ustaz Abdul Somad
"Saya menjawab pertanyaan jamaah dalam kajian tertutup yang diadakan di Masjid Agung an-Nur Pekanbaru. Itu bukan tabligh akbar semisal di lapangan terbuka atau disiarkan melalui stasiun TV," katanya.
UAS berdalih penjelasan itu diberikan agar “hadirin dapat memahami bagaimana ajaran tauhid dan syariat Islam memandang Nabi Isa AS, hukum memiliki patung, dan makhluk bernama jin," ucap UAS. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
