Didesak DMFI Tutup Kuliner Daging Anjing, Gibran Mengaku Akan Lakukan Kajian

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 April 2021
Didesak DMFI Tutup Kuliner Daging Anjing, Gibran Mengaku Akan Lakukan Kajian

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemkot Solo membuat perda tentang larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemkot Solo, Jawa Tengah segera membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan menjual dan mengonsumsi daging anjing.

Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara dengan menegaskan akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum memutuskan membuat aturan terkait larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing di Solo.

"Sarannya (DMFI) sudah masuk. Saya terima masukannya semua," ujar Gibran pada awak media di Balai Kota Solo, Rabu (21/4).

Baca Juga:

Gibran Didesak Segera Tutup Kuliner Daging Anjing di Solo

Dikatakannya, dalam membuat kebijakan harus menerima saran dan masukan terlebih dulu. Dengan menerima saran dan masukan dari masyarakat tersebut, setidaknya kebijakan nanti tidak merugikan atau menguntungkan orang lain.

"Saya kaji dulu ya, soal larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing. Tunggu saja hasilnya," ucap dia.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, dari hasil pendataan, terdapat 21 pedagang warung makan kuliner daging anjing di Solo. Mereka berjualan sebagai pedagang kaki lima (PKL).

"Dari 21 PKL tersebut, beberapa merangkap sebagai pemasok daging anjing untuk PKL lainnya," kata Arif.

 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)


Arif mengaku tak bisa berbuat banyak melarang para pedagang kuliner berbahan daging anjing di Solo karena belum ada aturan perda atau perwali.

Arif mengungkapkan, satpol PP selama ini berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 tahun 2019 tentang Penjaminan Higiene dan Sanitasi Produk Hewan.

Baca Juga:

Lebih Lama, Gibran Keluarkan Aturan Larangan Mudik Per 1 Mei 2021

Dalam dua aturan tersebut, penjual produk hewan harus menjamin kebersihan dan kesehatan. Selain mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan sertifikat halal untuk hewan yang disyaratkan, hewan yang akan dikonsumsi juga harus diproses secara manusiawi dan higienis.

"Namun di aturan tingkat undang-undang, produk hewan tidak secara spesifik mengatur tentang konsumsi daging anjing," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Dapati Guru Dua Sekolah di Solo Tolak Vaksinasi Corona

#Kota Solo #Gibran Rakabuming #Perda Daging Anjing
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan
Pramono berharap regulasi ini dapat berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Indonesia
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Hewan penular rabies yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Bagikan