Didesak DMFI Tutup Kuliner Daging Anjing, Gibran Mengaku Akan Lakukan Kajian


Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemkot Solo membuat perda tentang larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemkot Solo, Jawa Tengah segera membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan menjual dan mengonsumsi daging anjing.
Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara dengan menegaskan akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum memutuskan membuat aturan terkait larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing di Solo.
"Sarannya (DMFI) sudah masuk. Saya terima masukannya semua," ujar Gibran pada awak media di Balai Kota Solo, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Dikatakannya, dalam membuat kebijakan harus menerima saran dan masukan terlebih dulu. Dengan menerima saran dan masukan dari masyarakat tersebut, setidaknya kebijakan nanti tidak merugikan atau menguntungkan orang lain.
"Saya kaji dulu ya, soal larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing. Tunggu saja hasilnya," ucap dia.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, dari hasil pendataan, terdapat 21 pedagang warung makan kuliner daging anjing di Solo. Mereka berjualan sebagai pedagang kaki lima (PKL).
"Dari 21 PKL tersebut, beberapa merangkap sebagai pemasok daging anjing untuk PKL lainnya," kata Arif.

Arif mengaku tak bisa berbuat banyak melarang para pedagang kuliner berbahan daging anjing di Solo karena belum ada aturan perda atau perwali.
Arif mengungkapkan, satpol PP selama ini berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 tahun 2019 tentang Penjaminan Higiene dan Sanitasi Produk Hewan.
Baca Juga:
Lebih Lama, Gibran Keluarkan Aturan Larangan Mudik Per 1 Mei 2021
Dalam dua aturan tersebut, penjual produk hewan harus menjamin kebersihan dan kesehatan. Selain mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan sertifikat halal untuk hewan yang disyaratkan, hewan yang akan dikonsumsi juga harus diproses secara manusiawi dan higienis.
"Namun di aturan tingkat undang-undang, produk hewan tidak secara spesifik mengatur tentang konsumsi daging anjing," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Dapati Guru Dua Sekolah di Solo Tolak Vaksinasi Corona
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026

Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan

UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo

Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
