Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Lebih Lama, Gibran Keluarkan Aturan Larangan Mudik Per 1 Mei 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 April 2021
Lebih Lama, Gibran Keluarkan Aturan Larangan Mudik Per 1 Mei 2021

Terminal Tirtonadi (Foto: Pemkot Solo).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabumimg Raka resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) mikro berlaku 14 hari kedepan. Dalam SE tersebut Pemkot Solo melarang perantauan asal Solo mudik ke kampung halaman berlaku mulai tanggal 1-17 Mei.

"Sesui aturan Wali Kota Solo mudik dilarang. Jika pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei, kami mulai bikin larangan mudik Lebaran tanggal 1-17 Mei," ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19, Ahyani, Rabu (21/4).

Baca Juga:

Jokowi: Mudik Tidak Dilarang Lonjakan COVID-19 Bisa 140 Ribu Kasus Per Hari

Ia mengatakan, warga perantauan asal Solo yang nekat mudik terpaksa dilakukan katantina selama lima hari di Solo Techno Park (STP). Sementara pemudik yang hasil tes positif COVID-19 akan dilakukan karantina di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kalau ada yang nekat mudik kita karantina 5 hari di STP. Pemudik yang positif kita karantina di Asrama Haji Donohudan," kata dia.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak non mudik. Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

"Bagi pendatang yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)," katanya.

Tidak hanya itu, pemudik dalam kontek perjalanan harus menunjukkan surat keterangan swab negatif corona maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.

Pelarangan mudik di Solo
Pelarangan mudik di Solo tahun 2020. (Foto: Ismail).

"Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, maka pelaku perjalanan tersebut akan kami lakukan karantina selama lima hari," katanya.

Pemkot Solo, kata dia, menyediakan lokasi karantina lain di hotel dengan syarat biaya ditanggung sendiri. Ahyani menegaskan, Pemkot juga akan memaksimalkan Satgas Jogo Tonggo untuk memantau mobilitas penduduk di wilayah masing-masing.

"Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan kami instruksikan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Warga Solo yang mau berpergian ke luar juga harus membawa SIKM," papar dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Mudik Dilarang, DPR Minta Tempat Wisata Ditutup Selama Lebaran

#Mudik #Larangan Mudik #Gibran Rakabuming #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Bagikan