Lebih Lama, Gibran Keluarkan Aturan Larangan Mudik Per 1 Mei 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 April 2021
Lebih Lama, Gibran Keluarkan Aturan Larangan Mudik Per 1 Mei 2021

Terminal Tirtonadi (Foto: Pemkot Solo).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabumimg Raka resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) mikro berlaku 14 hari kedepan. Dalam SE tersebut Pemkot Solo melarang perantauan asal Solo mudik ke kampung halaman berlaku mulai tanggal 1-17 Mei.

"Sesui aturan Wali Kota Solo mudik dilarang. Jika pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei, kami mulai bikin larangan mudik Lebaran tanggal 1-17 Mei," ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19, Ahyani, Rabu (21/4).

Baca Juga:

Jokowi: Mudik Tidak Dilarang Lonjakan COVID-19 Bisa 140 Ribu Kasus Per Hari

Ia mengatakan, warga perantauan asal Solo yang nekat mudik terpaksa dilakukan katantina selama lima hari di Solo Techno Park (STP). Sementara pemudik yang hasil tes positif COVID-19 akan dilakukan karantina di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kalau ada yang nekat mudik kita karantina 5 hari di STP. Pemudik yang positif kita karantina di Asrama Haji Donohudan," kata dia.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak non mudik. Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

"Bagi pendatang yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)," katanya.

Tidak hanya itu, pemudik dalam kontek perjalanan harus menunjukkan surat keterangan swab negatif corona maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.

Pelarangan mudik di Solo
Pelarangan mudik di Solo tahun 2020. (Foto: Ismail).

"Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, maka pelaku perjalanan tersebut akan kami lakukan karantina selama lima hari," katanya.

Pemkot Solo, kata dia, menyediakan lokasi karantina lain di hotel dengan syarat biaya ditanggung sendiri. Ahyani menegaskan, Pemkot juga akan memaksimalkan Satgas Jogo Tonggo untuk memantau mobilitas penduduk di wilayah masing-masing.

"Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan kami instruksikan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Warga Solo yang mau berpergian ke luar juga harus membawa SIKM," papar dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Mudik Dilarang, DPR Minta Tempat Wisata Ditutup Selama Lebaran

#Mudik #Larangan Mudik #Gibran Rakabuming #Solo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Berita Foto
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Suasana kendaraan melintasi jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Februari 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan sudah menyiapkan sosok untuk menjadi calon Presiden dan Cawapres di Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Indonesia
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Salah satu fokus utama persiapan mudik yakni preservasi jalan nasional serta jalan tol.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
insentif tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama musim mudik Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Bagikan