Dicopot dari Jubir Demokrat, Ini Tanggapan Ruhut Sitompul
Twitter Ruhut Sitompul terkait pemecatannya sebagai Jubir Demokrat (Foto : Twitter Ruhut Sitompul)
MerahPutih Nasional - Pencopotan Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul sebagai Juru Bicara Partai memang menjadi perbincangan hangat. Pria yang juga anggota dewan DPR RI Komisi III ini dianggap tidak mengikuti kebijakan partai, terutama instruksi Ketua Umum.
Selang beberapa waktu setelah pemecatan, kicauan pun dilontarkan Ruhut di akun twitter pribadinya @ruhutsitompul. Ruhut mengatakan ada kader partai Demokrat yang memang menginginkan pemecatannya.
"Ha ha ha orang2 stresssssssss yg ketakutan melihat Aku di Partai Demokrat maunya Aku dipecat dari PD, ka'cian deh apa Pak SBY berani PECAT," tulis Ruhut.
Kicauan Ruhut tersebut langsung direspon oleh para netizen. Berbagai dukungan diberikan kepada pria lulusan Universitas Padjadjaran, Bandung ini.
"@ruhutsitompul sy suka dgn bang ruhut maju terus bela yg benar," tulis akun @Maulana556.
"@ruhutsitompul salut bang....! bisa jadi pribadi yg punya loyalitas 100% ke partai....! tanpa kehilangan pendapat sendiri 100%...!," kata akun @rajawalingepret.
Seperti yang diketahui, Ruhut Sitompul telah dicopot sebagai Juru Bicara Partai. Saat ini posisi jabatan tersebut langsung diambil alih oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (yni)
BACA JUGA :
Bagikan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif