MerahPutih.Com - Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini Senin (4/9) memenuni panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus korupsi dana pendidikan.
Lukas Enembe dimintai keterangan soal tugas pokok fungsinya selama menjabat Gubernur Papua.
"Gubernur Papua diklarifikasi terkait tupoksinya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi di Jakarta, Senin petang.
Lukas Enembe diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun anggaran 2014-2017. Lukas diperiksa penyidik selama tujuh jam sejak pukul 10.30 hingga 17.30 WIB di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ombudsman RI, Jakarta.
"Tujuh jam dikurangi satu jam untuk istirahat dan makan siang," ucapnya seraya menambahkan bahwa Lukas dicecar penyidik dengan 31 pertanyaan dalam kurun waktu tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah dipanggil dua kali oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak datang.
Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua tahun anggaran 2014-2017. "Ada beberapa temuan dari BPK," ujar Kombes Erwanto.
Menurut dia, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Kendati demikian, hal tersebut masih ditelusuri.
"Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," ujarnya.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor. Erwanto Kurniadi menambahkan, sejak akhir Agustus 2017, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.(*)