Dicecar 37 Pertanyaan, Amien Rais Ngaku Kurang Setuju dengan Konsep People Power
Ketua Dewan Kehorman PAN Amien Rais saat berada di Polda Metro Jaya (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam dan dicecar 37 pertanyaan terkait seruan people power yang kerap digaungkannya. Menurutnya, pemeriksaan seharusnya lebih cepat lantaran petugas kepolisian ketiknya tidak cepat.
"Kalau pertanyaan hanya verbal bisa 1 jam selesai. Namun, lama saat ngetiknya," kata Amien di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5) malam.
Menariknya, Amien Rais yang datang ke Mapolda Metro Jaya dengan membawa buku People Power: Jokowi itu justru dihujani pertanyaan seputar people power. Kepada polisi, Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi itu malah kurang sepakat dengan istilah people power lazim terjadi di sejumlah negara belahan dunia seperti Filipina.
"Jadi yang saya kembangkan sesungguhnya people power enteng-entengan, bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu sama sekali jauh," kata Amien yang mengenakan baju koko biru muda ini.
Menurut Amien, seruan people power tersebut merupakan cara konstitusional dalam berdemokrasi.
"Intinya, semua yang ditanyakan, saya berikan apa adanya dan saya tanya people power itu, itu konstitusional, demokratis, dijamin prinsip HAM juga," lanjutnya.
Ia mengklaim bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakui hasil suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU. Pihaknya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terpaksa.
"Sesungguhnya kami tahu BPN ini nggak mengakui ya, tetapi kita dipaksa oleh jalur hukum dan tidak bisa tidak dan kalau nggak mengakui silakan ke MK," kata Amien.
Menurut Amien, Pilpres 2019 lalu terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif. Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kalau sampai terjadi kecurangan atau kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, masif dan sistematik, maka tentu kita nggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," katanya.
Amien menyebut, pihaknya 'dipaksa' untuk menempuh jalur hukum ke MK. Amien pesimis gugatan ke MK dapat merubah keadaan. Amien mengaku dirinya kecewa dengan hasil Pilpres 2019 ini.
"Apakah Pak Amien kecewa, ya saya kecewa, tapi nggak bisa apa-apa," tutup Amien Rais.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi