Dicecar 37 Pertanyaan, Amien Rais Ngaku Kurang Setuju dengan Konsep People Power
Ketua Dewan Kehorman PAN Amien Rais saat berada di Polda Metro Jaya (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam dan dicecar 37 pertanyaan terkait seruan people power yang kerap digaungkannya. Menurutnya, pemeriksaan seharusnya lebih cepat lantaran petugas kepolisian ketiknya tidak cepat.
"Kalau pertanyaan hanya verbal bisa 1 jam selesai. Namun, lama saat ngetiknya," kata Amien di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5) malam.
Menariknya, Amien Rais yang datang ke Mapolda Metro Jaya dengan membawa buku People Power: Jokowi itu justru dihujani pertanyaan seputar people power. Kepada polisi, Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi itu malah kurang sepakat dengan istilah people power lazim terjadi di sejumlah negara belahan dunia seperti Filipina.
"Jadi yang saya kembangkan sesungguhnya people power enteng-entengan, bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu sama sekali jauh," kata Amien yang mengenakan baju koko biru muda ini.
Menurut Amien, seruan people power tersebut merupakan cara konstitusional dalam berdemokrasi.
"Intinya, semua yang ditanyakan, saya berikan apa adanya dan saya tanya people power itu, itu konstitusional, demokratis, dijamin prinsip HAM juga," lanjutnya.
Ia mengklaim bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakui hasil suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU. Pihaknya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terpaksa.
"Sesungguhnya kami tahu BPN ini nggak mengakui ya, tetapi kita dipaksa oleh jalur hukum dan tidak bisa tidak dan kalau nggak mengakui silakan ke MK," kata Amien.
Menurut Amien, Pilpres 2019 lalu terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif. Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kalau sampai terjadi kecurangan atau kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, masif dan sistematik, maka tentu kita nggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," katanya.
Amien menyebut, pihaknya 'dipaksa' untuk menempuh jalur hukum ke MK. Amien pesimis gugatan ke MK dapat merubah keadaan. Amien mengaku dirinya kecewa dengan hasil Pilpres 2019 ini.
"Apakah Pak Amien kecewa, ya saya kecewa, tapi nggak bisa apa-apa," tutup Amien Rais.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro