Dicecar 24 Pertanyaan Oleh Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Pasalnya Banyak Banget
Roy Suryo. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
Merahputih.com - Pakar telematika, Roy Suryo, menghadiri panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7, Joko Widodo.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, Roy Suryo menyatakan bahwa proses klarifikasi berjalan lancar dan mengapresiasi pihak kepolisian.
Baca juga:
Mediasi Perdata Kasus Ijazah Palsu Deadlock, Jokowi Tutup Peluang Damai dengan Penggugat
Ia juga menyebutkan telah menjawab 24 pertanyaan dari penyidik, namun mempertanyakan ketiadaan nama terlapor dalam surat panggilan tersebut.
"Padahal, kan sudah disebut dimana-mana, tapi dalam surat itu enggak ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya enggak ada," kata Roy Suryo.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi pemeriksaan tiga saksi, yaitu RS, ES, dan TS, terkait laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa RS dan TS telah hadir untuk memberikan keterangan, sementara ES absen.
Baca juga:
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya.
Jokowi merasa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang merusak nama baiknya, keluarga, dan bangsa Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
