Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan

Ilustrasi (pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaku perbuatan mesum di kantor Pemkab Pamekasan diminta menyerahkan diri. Perempuan berinisial AD kini masih diburu kepolisian sebagai borunan.

Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho meminta perempuan pelaku tindakan mesum itu menyerahkan diri.

"Kami minta yang bersangkutan sebaiknya menyerahkan diri sehingga proses hukum bisa cepat selesai," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Jumat (4/8).

AKBP Nuwo Hadi Nugroho menjelaskan, petugas telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada perempuan asal Pademawu, Pamekasan, itu. Namun, AD tidak ada di rumahnya.

Tetanggga dan keluarga dekat AD juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas.

Perempuan pemeran kasus mesum di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan berinisial AD itu merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas tim Reskrim Polres Pamekasan.

Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas atas laporan tokoh ulama Pamekasan.

Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri lalu dikirim ke jejaring sosial whatshapp (WA) sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan.

Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD, dan AM.

Sementara AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum tersebut lalu menyebarkannya ke jejaring sosial.Dari tiga tersangka baru satu orang yang ditangkap, yakni AS, sedangkan AD dan AM masih dalam pencarian.

Kapolres Pamekasan mengimbau agar AD dan AM segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemeran kasus pornografi itu akan dijerat dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan penyebar video rekaman yang berisi konten pornografi itu akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Sumber: ANTARA

#Video Mesum #ABG Mesum #Pornografi #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Polisi juga sudah melihat langsung isi video yang dibuat tim Bonnie Blue dan tidak ditemukan ada unsur pornografi.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Indonesia
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kedua tersangka secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Video syur itu sudah beredar di publik sejak hampir setahun lalu melalui media sosial termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Indonesia
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Lisa menjalani pemeriksaan polisi selama hampir 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.51 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup Fantasi Sedarah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Bagikan