Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan

Ilustrasi (pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaku perbuatan mesum di kantor Pemkab Pamekasan diminta menyerahkan diri. Perempuan berinisial AD kini masih diburu kepolisian sebagai borunan.

Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho meminta perempuan pelaku tindakan mesum itu menyerahkan diri.

"Kami minta yang bersangkutan sebaiknya menyerahkan diri sehingga proses hukum bisa cepat selesai," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Jumat (4/8).

AKBP Nuwo Hadi Nugroho menjelaskan, petugas telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada perempuan asal Pademawu, Pamekasan, itu. Namun, AD tidak ada di rumahnya.

Tetanggga dan keluarga dekat AD juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas.

Perempuan pemeran kasus mesum di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan berinisial AD itu merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas tim Reskrim Polres Pamekasan.

Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas atas laporan tokoh ulama Pamekasan.

Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri lalu dikirim ke jejaring sosial whatshapp (WA) sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan.

Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD, dan AM.

Sementara AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum tersebut lalu menyebarkannya ke jejaring sosial.Dari tiga tersangka baru satu orang yang ditangkap, yakni AS, sedangkan AD dan AM masih dalam pencarian.

Kapolres Pamekasan mengimbau agar AD dan AM segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemeran kasus pornografi itu akan dijerat dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan penyebar video rekaman yang berisi konten pornografi itu akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Sumber: ANTARA

#Video Mesum #ABG Mesum #Pornografi #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Publik dikejutkan insiden siaran tak pantas yang muncul di layar kaca JAKTV, Senin (1/6) sekitar pukul 08.00 WIB, yang bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila di tanah air.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Indonesia
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama PT KAI akan menambah penerangan untuk mengurangi titik gelap yang rawan dijadikan tempat berkumpul maupun aktivitas negatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Indonesia
Video Sejoli Mesum Dekat Rel Kereta Jatinegara Viral, Satpol PP Tutup Akses Keluar Masuk
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat usai video hubungan intim berdurasi singkat tersebut menghiasi layar ponsel warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Video Sejoli Mesum Dekat Rel Kereta Jatinegara Viral, Satpol PP Tutup Akses Keluar Masuk
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Polisi Buru Pasangan Mesum di Cipulir, Sopir Taksi Online Jadi Saksi Kunci
Langkah awal penyelidikan mengidentifikasi sopir taksi online, sebagai saksi kunci sekaligus pihak yang merekam kejadian aksi mesum
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Polisi Buru Pasangan Mesum di Cipulir, Sopir Taksi Online Jadi Saksi Kunci
Indonesia
Video Gen Z Mesum dalam Taksi Online di Cipulir, Polisi Sulit Identifikasi karena Gelap
Publik dihebohkan kasus aksi mesum pasangan muda-mudi saat naik taksi online di bilangan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/2) malam lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Video Gen Z Mesum dalam Taksi Online di Cipulir, Polisi Sulit Identifikasi karena Gelap
Indonesia
Predator Seksual Berkedok Guru di Pasar Rebo Incar Banyak Korban, Diawali Lewat Chat Mesum
Penyelidikan awal mengungkap bahwa dugaan pelecehan ini dilakukan secara terorganisir melalui grup WhatsApp antar-oknum guru
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Predator Seksual Berkedok Guru di Pasar Rebo Incar Banyak Korban, Diawali Lewat Chat Mesum
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
ShowBiz
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Bernadya menegaskan bahwa teknologi AI seharusnya mempermudah hidup manusia, bukan malah menormalisasi konten problematis yang merugikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Bagikan