Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Dicari! Perempuan Pelaku Perbuatan Asusila di Kantor Pemkab Pamekasan

Ilustrasi (pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaku perbuatan mesum di kantor Pemkab Pamekasan diminta menyerahkan diri. Perempuan berinisial AD kini masih diburu kepolisian sebagai borunan.

Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho meminta perempuan pelaku tindakan mesum itu menyerahkan diri.

"Kami minta yang bersangkutan sebaiknya menyerahkan diri sehingga proses hukum bisa cepat selesai," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Jumat (4/8).

AKBP Nuwo Hadi Nugroho menjelaskan, petugas telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada perempuan asal Pademawu, Pamekasan, itu. Namun, AD tidak ada di rumahnya.

Tetanggga dan keluarga dekat AD juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas.

Perempuan pemeran kasus mesum di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan berinisial AD itu merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas tim Reskrim Polres Pamekasan.

Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas atas laporan tokoh ulama Pamekasan.

Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri lalu dikirim ke jejaring sosial whatshapp (WA) sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan.

Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD, dan AM.

Sementara AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum tersebut lalu menyebarkannya ke jejaring sosial.Dari tiga tersangka baru satu orang yang ditangkap, yakni AS, sedangkan AD dan AM masih dalam pencarian.

Kapolres Pamekasan mengimbau agar AD dan AM segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemeran kasus pornografi itu akan dijerat dengan Pasal 10 junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan penyebar video rekaman yang berisi konten pornografi itu akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Sumber: ANTARA

#Video Mesum #ABG Mesum #Pornografi #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Publik dikejutkan insiden siaran tak pantas yang muncul di layar kaca JAKTV, Senin (1/6) sekitar pukul 08.00 WIB, yang bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila di tanah air.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Indonesia
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama PT KAI akan menambah penerangan untuk mengurangi titik gelap yang rawan dijadikan tempat berkumpul maupun aktivitas negatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Indonesia
Video Sejoli Mesum Dekat Rel Kereta Jatinegara Viral, Satpol PP Tutup Akses Keluar Masuk
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat usai video hubungan intim berdurasi singkat tersebut menghiasi layar ponsel warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Video Sejoli Mesum Dekat Rel Kereta Jatinegara Viral, Satpol PP Tutup Akses Keluar Masuk
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Bagikan