Dibela Wagub DKI, Anies Diyakini Tak Terlibat Korupsi Tanah Munjul


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela pimpinannya Anies Baswedan yang bakal digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan lahan program Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.
Menurut Riza, Gubernur Anies Baswedan tidak ikut sangkut paut dalam tindakan korupsi pengadaan lahan Muncul. Sebab, Anies menyerahkan sepenuhnya program Rumah DP 0 Rupiah kepada PD Sarana Jaya.
"Tapi saya yakin ya Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana di Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (14/7) malam.
Baca Juga:
Kedati demikian, kata Riza, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan korupsi pada lembaga antirasuah. Agar proses korupsi tanah Muncul bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya siapa yang main dalam kasus tersebut.
"Ya semua menjadi kewenangan daripada penegak hukum," urainya.

Ketika disinggung wartawan adanya dorongan DPR agar Anies bisa hadir dalam memberi keterangan kasus korupsi Muncul. Kata dia, bisa ditanyakan langsung dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu dan saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya kemungkinan akan menggali keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Baca Juga:
PSI Dukung KPK Periksa Anies dan Prasetyo dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul
KPK juga telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga dan mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 152,5 miliar. (Asp)
Baca Juga:
KPK Bakal Periksa Anies dan Prasetyo Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
