MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menanggapi santai ancaman pengacara Fredrich Yunadi yang akan melaporkan dirinya dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi.
Basaria tak ambil pusing dengan rencana mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut. Ia mempersilahkan bila Fredrich ingin melaporkannya ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Silakan saja (lapor ke polisi)," kata Basaria lewat pesan singkat, Rabu (16/1).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan lembaga antirasuah akan tetap fokus dalam mengungkap kasus yang menjerat mantan kuasa hukum Setya Novanto ini.
"KPK fokus saja pada penanganan perkara yang sedang berjalan ini," kata Febri.
Senada dengan Basaria, Febri mempersilahkan apabila Frederich yang kini telah berstatus tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP tetap menyangkal segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silahkan saja. Karena UU memang mengatur demikian. Jika ada bukti yang mendukung itu silahkan sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan di KPK," tandas Febri.
Diketahui, meski telah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Frederich sama sekali tak gentar dalam menyerang lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu.
Sebelum berencana melakukan laporan kepolisian, Frederich lebih dulu menyerukan kepada para advokat se-Indonesia untuk memboikot KPK. Hal itu lantaran dirinya tak terima dicokok oleh penyidik KPK.
Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

