Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak


Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).
MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan pembagian sembako yang dilakukan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak. Ketua Umum Garnita Malahayati adalah Indira Chunda Thita anak dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kesaksian itu disampaikan Sahroni dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Rabu (5/6). Mulanya, kuasa hukum terdakwa Kasdi Subagyono menanyakan kepada Sahroni mengenai siapa saja yang boleh menyumbang ke partai politik.
"Siapa yang boleh menyumbang, siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya kuasa hukum Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Sahroni yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini lantas menjelaskan siapa saja boleh menyumbang asalkan mengatasnamakan pribadi.
Baca juga:
Hakim Sindir Sahroni Mau Kembalikan Rp 860 Juta Karena Kasus SYL Terungkap
"Siapa saja boleh itu berarti individu, pribadi?" tanya kuasa hukum Kasdi lagi, yang ditegaskan Sharoni kembali dengan jawaban, "Betul."
Kuas hukum Kasdi lalu menanyakan kepada Sahroni apakah badan hukum atau kementerian boleh menyumbang untuk kegiatan partai.
Menurut Sahroni, boleh dilakukan asalkan ada kerja sama dengan substansi yang kuat sesuai aturan perundang-undangan.
"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan sama-sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh," ujarnya.
Baca juga:
Sahroni menjelaskan kerja sama yang dimaksud misalnya, pembagian bantuan sosial (bansos) dalam kondisi tertentu. Namun, dia menegaskan NasDem tidak tahu dan terlibat kerja sama yang dilakukan sayap partai dengan pihak lain
"Partai tidak tahu yang dilakukan sayap partai, kenapa? Karena partai ini jarang sekali menerima kegiatan yang sifatnya penyaluran," imbuh saksi.
Oleh karena itu, kata Sahroni, pembagian sembako oleh Garnita Malahayati yang menggunakan dana Kementan merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak.
"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ungkap Sahroni.
Baca juga:
"Antara Bu Tita dan Pak SYL?" tanya kuasa hukum Kasdi.
"Antar bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya nggak mungkin nggak belain anak, pasti semua orang tua belain anak," tutup Sahroni. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
