Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 05 Juni 2024
Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan pembagian sembako yang dilakukan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak. Ketua Umum Garnita Malahayati adalah Indira Chunda Thita anak dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kesaksian itu disampaikan Sahroni dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Rabu (5/6). Mulanya, kuasa hukum terdakwa Kasdi Subagyono menanyakan kepada Sahroni mengenai siapa saja yang boleh menyumbang ke partai politik.

"Siapa yang boleh menyumbang, siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya kuasa hukum Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

Sahroni yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini lantas menjelaskan siapa saja boleh menyumbang asalkan mengatasnamakan pribadi.

Baca juga:

Hakim Sindir Sahroni Mau Kembalikan Rp 860 Juta Karena Kasus SYL Terungkap

"Siapa saja boleh itu berarti individu, pribadi?" tanya kuasa hukum Kasdi lagi, yang ditegaskan Sharoni kembali dengan jawaban, "Betul."

Kuas hukum Kasdi lalu menanyakan kepada Sahroni apakah badan hukum atau kementerian boleh menyumbang untuk kegiatan partai.

Menurut Sahroni, boleh dilakukan asalkan ada kerja sama dengan substansi yang kuat sesuai aturan perundang-undangan.

"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan sama-sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh," ujarnya.

Baca juga:

Pesan Surya Paloh untuk Sahroni Bersaksi di Sidang SYL

Sahroni menjelaskan kerja sama yang dimaksud misalnya, pembagian bantuan sosial (bansos) dalam kondisi tertentu. Namun, dia menegaskan NasDem tidak tahu dan terlibat kerja sama yang dilakukan sayap partai dengan pihak lain

"Partai tidak tahu yang dilakukan sayap partai, kenapa? Karena partai ini jarang sekali menerima kegiatan yang sifatnya penyaluran," imbuh saksi.

Oleh karena itu, kata Sahroni, pembagian sembako oleh Garnita Malahayati yang menggunakan dana Kementan merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak.

"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ungkap Sahroni.

Baca juga:

SYL Bantah Tudingan Rombak Eselon 1 Kementan Seenaknya

"Antara Bu Tita dan Pak SYL?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Antar bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya nggak mungkin nggak belain anak, pasti semua orang tua belain anak," tutup Sahroni. (Pon)

#Kasus Korupsi #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bagikan