Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 05 Juni 2024
Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan pembagian sembako yang dilakukan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak. Ketua Umum Garnita Malahayati adalah Indira Chunda Thita anak dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kesaksian itu disampaikan Sahroni dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Rabu (5/6). Mulanya, kuasa hukum terdakwa Kasdi Subagyono menanyakan kepada Sahroni mengenai siapa saja yang boleh menyumbang ke partai politik.

"Siapa yang boleh menyumbang, siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya kuasa hukum Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

Sahroni yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini lantas menjelaskan siapa saja boleh menyumbang asalkan mengatasnamakan pribadi.

Baca juga:

Hakim Sindir Sahroni Mau Kembalikan Rp 860 Juta Karena Kasus SYL Terungkap

"Siapa saja boleh itu berarti individu, pribadi?" tanya kuasa hukum Kasdi lagi, yang ditegaskan Sharoni kembali dengan jawaban, "Betul."

Kuas hukum Kasdi lalu menanyakan kepada Sahroni apakah badan hukum atau kementerian boleh menyumbang untuk kegiatan partai.

Menurut Sahroni, boleh dilakukan asalkan ada kerja sama dengan substansi yang kuat sesuai aturan perundang-undangan.

"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan sama-sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh," ujarnya.

Baca juga:

Pesan Surya Paloh untuk Sahroni Bersaksi di Sidang SYL

Sahroni menjelaskan kerja sama yang dimaksud misalnya, pembagian bantuan sosial (bansos) dalam kondisi tertentu. Namun, dia menegaskan NasDem tidak tahu dan terlibat kerja sama yang dilakukan sayap partai dengan pihak lain

"Partai tidak tahu yang dilakukan sayap partai, kenapa? Karena partai ini jarang sekali menerima kegiatan yang sifatnya penyaluran," imbuh saksi.

Oleh karena itu, kata Sahroni, pembagian sembako oleh Garnita Malahayati yang menggunakan dana Kementan merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak.

"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ungkap Sahroni.

Baca juga:

SYL Bantah Tudingan Rombak Eselon 1 Kementan Seenaknya

"Antara Bu Tita dan Pak SYL?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Antar bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya nggak mungkin nggak belain anak, pasti semua orang tua belain anak," tutup Sahroni. (Pon)

#Kasus Korupsi #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Bagikan