Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 05 Juni 2024
Di Sidang SYL, Sahroni Bersaksi Sembako Sayap NasDem Kerja Sama Bapak-Anak

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan pembagian sembako yang dilakukan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak. Ketua Umum Garnita Malahayati adalah Indira Chunda Thita anak dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kesaksian itu disampaikan Sahroni dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Rabu (5/6). Mulanya, kuasa hukum terdakwa Kasdi Subagyono menanyakan kepada Sahroni mengenai siapa saja yang boleh menyumbang ke partai politik.

"Siapa yang boleh menyumbang, siapa yang tidak boleh menyumbang ke partai politik?" tanya kuasa hukum Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

Sahroni yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini lantas menjelaskan siapa saja boleh menyumbang asalkan mengatasnamakan pribadi.

Baca juga:

Hakim Sindir Sahroni Mau Kembalikan Rp 860 Juta Karena Kasus SYL Terungkap

"Siapa saja boleh itu berarti individu, pribadi?" tanya kuasa hukum Kasdi lagi, yang ditegaskan Sharoni kembali dengan jawaban, "Betul."

Kuas hukum Kasdi lalu menanyakan kepada Sahroni apakah badan hukum atau kementerian boleh menyumbang untuk kegiatan partai.

Menurut Sahroni, boleh dilakukan asalkan ada kerja sama dengan substansi yang kuat sesuai aturan perundang-undangan.

"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan sama-sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh," ujarnya.

Baca juga:

Pesan Surya Paloh untuk Sahroni Bersaksi di Sidang SYL

Sahroni menjelaskan kerja sama yang dimaksud misalnya, pembagian bantuan sosial (bansos) dalam kondisi tertentu. Namun, dia menegaskan NasDem tidak tahu dan terlibat kerja sama yang dilakukan sayap partai dengan pihak lain

"Partai tidak tahu yang dilakukan sayap partai, kenapa? Karena partai ini jarang sekali menerima kegiatan yang sifatnya penyaluran," imbuh saksi.

Oleh karena itu, kata Sahroni, pembagian sembako oleh Garnita Malahayati yang menggunakan dana Kementan merupakan bentuk kerja sama antara anak dan bapak.

"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," ungkap Sahroni.

Baca juga:

SYL Bantah Tudingan Rombak Eselon 1 Kementan Seenaknya

"Antara Bu Tita dan Pak SYL?" tanya kuasa hukum Kasdi.

"Antar bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya nggak mungkin nggak belain anak, pasti semua orang tua belain anak," tutup Sahroni. (Pon)

#Kasus Korupsi #Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Dunia
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Thaksin kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Bagikan