Di Masa Pandemi, UMKM Butuh Intervensi yang Kuat dan Terukur dari Pemerintah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 Desember 2021
Di Masa Pandemi, UMKM Butuh Intervensi yang Kuat dan Terukur dari Pemerintah

Salah satu UMKM Lampung yang memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produk, Bandarlampung, Rabu 12/02/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun ini benar-benar memukul sendi-sendi kehidupan ekonomi rakyat. Sektor UMKM yang menjadi ‘aktor utama’ ekonomi kerakyatan juga harus dihadapkan kepada berbagai situasi dan pilihan sulit.

Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi yang kuat dan terukur dari pemerintah baik pusat maupun daerah lewat berbagai regulasi dan aplikasi agar UMKM bisa bertahan mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional.

Baca Juga

MUI Soroti Ketimpangan dan Hanya 1,32 Persen UMKM Dilayani Perbankan



“Kita semua pasti sepakat bahwa UMKM adalah wajah ekonomi rakyat sesungguhnya. Menyelamatkan UMKM berarti menyelamatkan ekonomi bangsa ini," kata Anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangannya, Minggu (12/12).

Fahira mengungkapkan, ada dua jenis hambatan yang saat ini menghimpit UMKM. Pertama UMKM kehilangan pelanggan akibat menurunnya daya beli masyarakat, pembatasan mobilitas yang membuat UMKM kesulitan mendistribusikan barang/jasa, masih banyaknya UMKM yang bankable sehingga kesulitan mengakses permodalan dan pembiayaan serta terhambatnya produksi karena adanya pembatasan pergerakan.

Kedua, hambatan turunan yang diakibatkan situasi pandemi yang melambatkan usaha. Dampaknya, UMKM kesulitan melunasi pinjaman, membayar tagihan listrik, gas, dan lainnya serta kesulitan membayar gaji karyawan.

Fahira mengapresiasi berbagai regulasi dan ragam aplikasi yang diluncurkan pemerintah untuk UMKM selama pandemi ini yang sangat membantu UMKM untuk bertahan, tetapi ke depan berbagai program stimulus ini diharapkan dibuat lebih fleksibel, lebih beragam atau diversifikasi.

Baca Juga

Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp 4 Triliun ke UMKM, Anies Utarakan Harapan

Misalnya stimulus yang diberikan kepada UMKM dalam bentuk restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja yang masih terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan memerlukan skema alternatif pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan, mengingat masih banyak UMKM yang masih bankable.

Menurut Fahira, setidaknya ada dua strategi utama yang bisa ditempuh agar UMKM bisa tetap dan terus menjadi penopang ekonomi nasional baik semalam pandemi maupun setelah pandemi.

Untuk jangka pendek, strateginya berupa penciptaan stimulus yang didasarkan pada pada sisi permintaan. Sedangkan, untuk hambatan mobilitas diatasi dengan penguatan platform online untuk memperluas kemitraan dengan UMKM.

Di masa pandemi ini, lanjut Fahira, juga saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengakselerasi kolaborasi UMKM dengan lembaga riset untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk UMKM.

"Sedangkan untuk solusi yang berkelanjutan, salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah memperkuat sinergi perbankan dan lembaga keuangan bukan bank dalam pembiayaan UMKM, menciptakan market intelligent dan pengembangan klinik UMKM berbasis digital,” pungkas Senator Jakarta ini. (Pon)

Baca Juga

Transaksi UMKM Digital Tembus Rp 640 Triliun Selama Pandemi

#UMKM #Fahira Idris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Indonesia
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
KAI dorong UMKM naik kelas dengan sertifikasi halal, BPOM, dan HKI.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
Bagikan