Di Mana Sabu 1 Ton Hasil Penangkapan di Anyer Disimpan?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Juli 2017
Di Mana Sabu 1 Ton Hasil Penangkapan di Anyer Disimpan?

Polisi menjaga kapal Wanderlust berbendera Sierra Leone di Pelabuhan Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/7).(ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta Kapolda Metro Jaya dan Bid Propam sangat menjaga barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ton, hasil pengungkapan di Anyer, Banten, beberapa hari lalu.

"Disimpan di tempat khusus supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Tito dalam rilis pengungkapan sabu-sabu seberat 1 ton di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Bahkan, Tito meminta secara khusus kepada Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nico Afinta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemusnahan barang bukti.

"Saya minta Dir Narkoba langsung menyisir barang bukti dan dimusnahkan dengan mengundang instansi-instansi terkait agar transparan," kata Tito.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari Tiongkok oleh 4 WN Taiwan. Satu tersangka ditembak mati dalam upaya penyergapan tersebut karena mencoba melawan.

Sabu-sabu itu dibawa dari Tiongkok dengan menggunakan Kapal berbendera Sierra Leone. Setibanya di perairan Anyer, sabu itu dipindahkan ke perahu karet lalu dibawa ke darat . (Ayp)

Berita lainnya terkait penyelundupan sabu 1 ton dalam artikel: Tim Gabungan Pengungkap 1 Ton Sabu Dan 1,8 Ton Ganja Dapat Pin Emas

#Polda Metro Jaya #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan