Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual di Kantor Redaksi Merahputih.com

Verifikator Dewan Pers, Marah Sakti Siregar menyerahkan buku saku wartawan kepada Pemimpin Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh saat melakukan verifikasi faktual Dewan Pers di Kantor Merah Putih Media
Merahputih.com - Dewan Pers melakukan verifikasi faktual media dengan menyambangi kantor redaksi Merahputih.com di Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam verifikasi faktual media ini, Dewan Pers diwakili oleh salah satu anggotanya, Marah Sakti Siregar.
Sementara perwakilan Merahputih.com adalah Pemimpin Redaksi Thomas Aquianio Kukuh Agung Minanta dan Kepala bagian HRD Jodi Irawan. Di kantor merahputih.com, Marah Sakti diajak berkeliling ke sejumlah sisi kantor seperti ruangan redaksi, studio kreatif, ruangan administrasi hingga ruang rapat redaksi.
Usai melakukan verifikasi faktual, Marah Sakti mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari verifikasi administrasi.
"MerahPutih.com sudah melaporkan soal usahanya secara administrasi. Setelah beres baru verifikasi faktual," kata Marah Sakti, Jumat (8/11).
Beberapa hal yang dilakukan pengecekan antara lain badan hukum, policy, visi misi, alamat kantor hingga pola kerjanya. Ada 10 sampai 12 poin untuk membuktikan bahwa Merahputih.com benar-benar dikelola secara profesional.
"Ada semua perangkat kerja seperti wartawan hingga pemimpinnya. Pemimpinnya berkompeten dan menguasai masalah," imbuh Marah Sakti.
Hasil verifikasi ini nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pers sehingga disimpulkan posisi Merahputih.com sudah layak disebut sebagai media massa yang kompeten dan profesional.
"Tadi hasilnya lengkap tapi saya gak bisa bilang anda lulus atau tidak," jelas wartawan senior ini.

Marah Sakti melihat, media perlu diverifikasi karena pascareformasi, semua orang bebas mendirikan media hingga berpotensi sulit untuk diatur. Marah menyebut, saat ini banyak sekali media online.
Sehingga, agar masyarakat tak dirugikan dan marwah pers terjaga, sebuah media perlu punya standar seperti profesionalitas, gaji pegawai dan mempunyai badan hukum.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI ini mengingatkan, jika sudah terverifikasi, maka media tersebut mempunyai daya tawar terutama dalam mengatasi persoalan hukum.
"Kalau ini terverifikasi, akan dilindungi Dewan Pers. Jika ada tuntutan hukum ada yang melaporkan ke polisi, polisi tak bisa meriksa anda sebelum verifikasi ke Dewan Pers," imbuh Marah Sakti.
Saat ini, sudah sekitar 500an media terverifikasi Dewan Pers. "Mudah-mudahan Merahputih.com masuk disitu," jelas Marah Sakti.
Pemimpin redaksi Merahputih.com, Thomas Aquianio Kukuh Agung Minanta mengaku sangat senang dengan kedatangan verifikator dewan pers. Sebagai media yang tunduk dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, MerahPutih.com bersedia untuk menjalani verifikasi secara administrasi dan faktual.
Menurutnya, verifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab MerahPutih.com kepada masyarakat untuk terus menjadi media terpercaya.
“Hal itu sesuai dengan visi MerahPutih.com. Yaitu menjadi perusahaan media modern yang tangguh dan dapat dipercaya. Serta menjadi media yang memberi manfaat yang besar bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Kukuh. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Sejarah Baru Tercipta di Ajang ROK Cup Asia 2025, 5 Pegokart Muda Indonesia Berkibar

Selesai Enggak Selesai Kumpulin! Gambaran Trailer Film Merah Putih One for All

Konveksi Rumahan Banjir Pesanan Bendera Merah Putih Jelang HUT Ke-80 RI

Tim Selancar Ombak Indonesia Tambah 2 Tiket ke Asian Games 2026 Nagoya

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Marak Bendera One Piece Jelang HUT RI, Menhan: Tidak Pantas Merah Putih Di-back-up Tengkorak

Mural One Piece di Jalan Kampung Mendadak Dihapus, Bupati Sragen: Mereka Berjiwa Merah Putih

Legislator PKB Ajak Semua Pihak Waspadai Tujuan Politik di Balik Pengibaran Bendera One Peace

Anggap Viral One Piece Bentuk Ekspresi, Ketua MPR Percaya Cinta Rakyat ke Merah Putih Tak Tergantikan
