Dewan Pers Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah

Ilustrasi foto jenazah. foto: Istockphoto
MerahPutih.com - Dewan Pers menanggapi kasus pembunuhan wartawan media online Demas Leira di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (20/8) dini hari WIB.
Kasus tersebut mencuat setelah hasil penyelidikan polisi bahwa korban dibunuh dengan adanya beberapa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban dengan jumlah 21 tusukan.
Baca Juga
Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita
Dewan Pers berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat khususnya Kabupaten Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu, mereka prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.

"Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan tertulis Dewan Pers di Jakarta, Sabtu (22/8)
Dewan Pers meminta dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
"Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu," sambungya.
Baca Juga
Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan dan serta menghormat hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
Dewan Pers mendorong aparat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka. Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan serta para Konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

LPSK Beri Perlindungan Darurat 6 Saksi-Keluarga Juwita Selama Sidang Militer Kelasi Satu Jumran

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu Buka Gelaran Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2025 di Solo

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
