Dewan Pers Berikan Penghargaan Wartawan Utama kepada 57 Jurnalis
 Eddy Flo - Sabtu, 15 Juli 2017
Eddy Flo - Sabtu, 15 Juli 2017 
                Gedung Dewan Pers di Jakarta (Foto: Istimewa)
MerahPutih - Sebanyak 57 jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia menerima penghargaan dari Dewan Pers berupa Sertifikat Kompetensi dan Kartu Wartawan Utama.
"Para wartawan ini adalah orang-orang yang sudah 30 tahun berkarya di bidang jurnalistik secara terus-menerus serta tidak pernah berhenti, dan usia mereka minimal 55 tahun," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat malam.
Ia menjelaskan Dewan Pers memberikan keistimewaan kepada 57 wartawan penerima penghargaan itu, atas dedikasi mereka di bidang jurnalistik.
"Mereka berasal dari Aceh hingga Papua, dan dipilih dari total 47.000 media yang ada di Indonesia," tuturnya pula.
Lebih lanjut Yosep menjelaskan bahwa pemberian penghargaan berupa sertifikat dan Kartu Wartawan Utama berdasarkan dedikasi, hanya akan dilakukan hingga 2017.
"Tahun depan semua wartawan harus ikut uji kompetensi," jelas Yosep kemudian.
"Dengan diterimanya sertifikat dan Kartu Wartawan Utama ini, para jurnalis diharapkan bisa menjaga kemerdekaan pers dalam jalur yang baik," kata Yosep.
Selain para petinggi media, pemberian penghargaan oleh Dewan Pers yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat malam itu juga dihadiri Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
 
                      Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
 
                      Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
 
                      Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
 
                      Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
 
                      Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
 
                      Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
 
                      Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
 
                      




