Deviden BUMN Cuma Ditargekan 40 Triliun di 2022


Kementerian BUMN.(Foto: Kementerian BUMN)
MerahPutih.com - Setoran dividen perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara pada tahun depan hanya ditetapkan sebesar Rp 40 triliun. Tercatat, pada 2020 tercatat hanya sebesar Rp43 triliun. Sementara dividen untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp30 triliun atau Rp 35 triliun dari target semula yang Rp 40 triliun.
"Ini belum fix tapi kita upayakan dan kami berupaya dengan sekuat tenaga, tentu dengan kondisi pandemi tetap kita akan berikan dividen tahun depan paling tidak sama dengan target tahun sebelumnya yaitu Rp 40 triliun," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7).
Baca Juga:
Erick Minta Negara Suntik 12 BUMN Rp 72 Triliun di 2022, Ini Rinciannya
Ia mengakui, ada peran penting BUMN dalam kontribusi kepada negara melalui dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara. Paling tidak, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun.
"Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah empat persen atau Rp 147 triliun dari 2011-2020," kata Erick.
Menurut Erick, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.
"Yang terpenting pada 2017-2018 yang seharusnya ada PMN untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera itu angkanya sangat kecil sehingga porsi (PMN dan dividen) menjadi seperti 50:50," kata Erick.

Wakil Ketua Komisi Aria Bima mengatakan, penugasan yang diberikan kepada BUMN tidak boleh membuat BUMN rugi.
"Penugasan yang diberikan kepada BUMN tidak boleh membuat BUMN rugi dan anggaran yang diberikan kepada BUMN dalam bentuk PMN yang awalnya berasal dari K/L adalah anggaran untuk penugasan-penugasan yang diberikan oleh Pemerintah," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid menilai penugasan pemerintah jangan membebani BUMN meskipun perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Saya paham betul kalau teman-teman BUMN dikasih kesempatan memilih, mereka lebih setuju dan senang pendekatan bisnis murni," ujar Nusron.
Nusron menyebut, penugasan pemerintah seharusnya jangan dibebankan kepada BUMN, melainkan menjadi tanggung jawab kementerian teknis. BUMN tidak perlu menjadi investor, melainkan cukup sebagai kontraktor dalam setiap penugasan pemerintah.
"Ini seharusnya lebih masuk dan lebih simpel seandainya proyek (penugasan) ini dilakukan dalam bentuk pendekatan proyek pemerintah seperti dilakukan Kementerian PUPR atau kementerian lain," katanya. (*)
Baca Juga:
Kekurangan Oksigen Medis, Jabar Minta Pasokan dari BUMN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat

Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden

Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Yang Tidak Setuju, Mundur

Harga Daging Tinggi, Asosiasi Pedagang Dorong Penguatan Peran BUMN

KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
