Deviden BUMN Cuma Ditargekan 40 Triliun di 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Juli 2021
Deviden BUMN Cuma Ditargekan 40 Triliun di 2022

Kementerian BUMN.(Foto: Kementerian BUMN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setoran dividen perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara pada tahun depan hanya ditetapkan sebesar Rp 40 triliun. Tercatat, pada 2020 tercatat hanya sebesar Rp43 triliun. Sementara dividen untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp30 triliun atau Rp 35 triliun dari target semula yang Rp 40 triliun.

"Ini belum fix tapi kita upayakan dan kami berupaya dengan sekuat tenaga, tentu dengan kondisi pandemi tetap kita akan berikan dividen tahun depan paling tidak sama dengan target tahun sebelumnya yaitu Rp 40 triliun," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7).

Baca Juga:

Erick Minta Negara Suntik 12 BUMN Rp 72 Triliun di 2022, Ini Rinciannya

Ia mengakui, ada peran penting BUMN dalam kontribusi kepada negara melalui dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara. Paling tidak, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun.

"Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah empat persen atau Rp 147 triliun dari 2011-2020," kata Erick.

Menurut Erick, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.

"Yang terpenting pada 2017-2018 yang seharusnya ada PMN untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera itu angkanya sangat kecil sehingga porsi (PMN dan dividen) menjadi seperti 50:50," kata Erick.

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)

Wakil Ketua Komisi Aria Bima mengatakan, penugasan yang diberikan kepada BUMN tidak boleh membuat BUMN rugi.

"Penugasan yang diberikan kepada BUMN tidak boleh membuat BUMN rugi dan anggaran yang diberikan kepada BUMN dalam bentuk PMN yang awalnya berasal dari K/L adalah anggaran untuk penugasan-penugasan yang diberikan oleh Pemerintah," ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid menilai penugasan pemerintah jangan membebani BUMN meskipun perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Saya paham betul kalau teman-teman BUMN dikasih kesempatan memilih, mereka lebih setuju dan senang pendekatan bisnis murni," ujar Nusron.

Nusron menyebut, penugasan pemerintah seharusnya jangan dibebankan kepada BUMN, melainkan menjadi tanggung jawab kementerian teknis. BUMN tidak perlu menjadi investor, melainkan cukup sebagai kontraktor dalam setiap penugasan pemerintah.

"Ini seharusnya lebih masuk dan lebih simpel seandainya proyek (penugasan) ini dilakukan dalam bentuk pendekatan proyek pemerintah seperti dilakukan Kementerian PUPR atau kementerian lain," katanya. (*)

Baca Juga:

Kekurangan Oksigen Medis, Jabar Minta Pasokan dari BUMN

#PMN #Penyertaan Modal Negara (PMN) #BUMN #Kinerja BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan