Erick Minta Negara Suntik 12 BUMN Rp 72 Triliun di 2022, Ini Rinciannya
Kementerian BUM.(Foto: Kementerian BUMN)
MerahPutih.com - Kementeran Badan Usaha Milik Negara meminta anggaran penyertaan modal negara (PMN) pada 2022 untuk 12 BUMN senilai Rp72,44 triliun kepada DPR. Suntikan dana tersebut, untuk penugasan 80 persen dan restrukturisasi 6,9 persen.
"Jadi kalau kita kumulatifkan ini 87 persen adalah hal-hal yang sudah tidak bisa terelakkan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (8/7).
Baca Juga:
BUMN Bakal Produksi 4,5 Juta Ivermectin sebagai Obat COVID-19
Rincian usulan PMN sebesar Rp72,44 triliun pada 2022 tersebut adalah untuk Perumnas sebesar Rp 2 triliun terkait penugasan bagi program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta dan Medan.
Kemudian, untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebesar Rp 1,2 triliun dalam rangka penugasan penguatan industri pangan dan peningkatan inkulsivitas petani, peternak, nelayan dan UMKM.
"RNI, ini penugasan pangan dan sekalian kita juga ingin memastikan R&D tersebut terkonsolidasi dengan baik sehingga diharapkan dapat mendukung UMKM serta memastikan kestabilan di petani dan peternak," ujar Erick.
Usulan PMN BUMN lainnya yakni PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun terkait penugasan guna mendukung pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera.
Lalu, holding BUMN pariwisata in journey atau Aviata/PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp 9,31 triliun terkait penugasan untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi, pengembangan infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur aviasi.
Sedangkan, PT PLN diusulkan mendapatkan PMN pada 2022 sebesar Rp 8,23 triliun terkait penugasan untuk program pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan dan membangun transmisi, gardu listrik, dan distribusi listrik pedesaan untuk tahun pembangunan 2021-2022.
BNI juga diusulkan mendapatkan PMN sebesar Rp 7 triliun untuk pengembangan bisnis terkait dengan penguatan modal untuk meningkatkan tier 1 capital dan capital adequacy ratio (CAR).
Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam hal ini KAI-KCJB sebesar Rp 4,1 triliun terkait penugasan untuk dukungan dalam rangka menjalankan program strategis nasional (PSN) kereta cepat guna menutup cost over run.
PT Waskita Karya diusulkan mendapatkan PMN sebesar Rp 3 triliun terkait restrukturisasi dalam rangka penguatan permodalan.
Lalu, PMN 2022 sebesar Rp 2 triliun bagi Indonesia Financial Group (IFG) terkait restrukturisasi Jiwasraya dengan PMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang sampai saat ini sudah selesai 99 persen untuk seluruh polis per 31 Mei 2021.
PT Adhi Karya juga diusulkan sebesar Rp2 triliun terkait penugasan untuk penyelesaian Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Karian-Serpong.
Dan BTN juga diusulkan menerima PMN tahun 2022 sebesar Rp 2 triliun untuk pengembangan bisnis dalam rangka penguatan modal guna meningkatkan tier I capital dan CAR.
Terakhir, Damri yang diusulkan Rp 250 miliar terkait penugasan dalam rangka penyediaan armada bagi program penugasan yakni angkutan perintis, kawasan strategis pariwisata nasional, dan perkotaan melalui skema buy the service (BTS).
Baca Juga:
Kekurangan Oksigen Medis, Jabar Minta Pasokan dari BUMN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Nova Arianto Bakal Naik Kelas, Erick Thohir Tawarkan Promosi Pegang Timnas U20
PSSI Pastikan Jordi Cruyff dan Dirtek Tidak Ikut Rombongan Pelatih Belanda yang Cabut
PSSI tak Buru-buru Cari Pelatih Baru Timnas Indonesia, Fokus Masuk 100 Besar Ranking FIFA
Minta Move On dari Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong, Erick Thohir Pastikan Rekrut Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Lepas Kontingen Indonesia ke AYG dan ISG 2025, Erick Thohir: Pahlawan yang Kita Kirim untuk Berperang
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara