Destry Damayanti Kembali Jabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Destry Damayanti Kembali Jabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Destry Damayanti mengucapkan sumpah jabatan saat kembali diangkat menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Destry Damayanti kembali mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2019-2024.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara," kata Destry saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (7/8).

Ia bersumpah, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan tersebut, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu, janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

"Saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," ujarnya.

Baca juga:

Rupiah Terdepresiasi, Suku Bunga Bank Indonesia Diminta Bertahan di 6 Persen

Ketua Mahkamah Agung Prof Muhammad Syarifuddin mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024, Destry Damayanti telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Perempuan kelahiran 16 Desember 1963 itu memiliki latar belakang sebagai seorang ekonom. Sebelum menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry pernah menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas (2005-2011) dan Kepala Ekonom Bank Mandiri (2011-2015).

Selain itu, pernah menjadi Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Keuangan (2014-2015) dan menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sejak September 2015-Agustus 2019.

Alumni Universitas Indonesia tersebut juga pernah bekerja di Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) Kementerian keuangan pada Agustus 1992 hingga Maret 1997 dan sebelumnya pernah dipercaya oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Mei 2015. (*)

#Bank Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Perbankan pada umumnya bekerja berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) dan pipeline penyaluran kredit yang sudah disiapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Indonesia
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Transaksi tersebut dengan volume mencapai 9,61 miliar transaksi sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2021 hingga September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Indonesia
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Indonesia
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Dedi menjelaskan angka Rp 4,17 triliun yang dikutip Menkeu Purbaya merupakan data BI merujuk pada laporan keuangan per 30 September 2025, sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Baca juga:
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Bagikan