Desakan Copot Kapolri Karena Gagal Ungkap Kasus Novel Dinilai Berlebihan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Desember 2019
 Desakan Copot Kapolri Karena Gagal Ungkap Kasus Novel Dinilai Berlebihan

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menanggapi pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Idham Azis dari jabatannya sebagai Kapolri berkaitan dengan kasus Novel Baswedan.

Senator dari Sulawesi Tengah ini menilai, ICW mestinya tidak terlalu jauh memberi penilaian terhadap kinerja Polri, apalagi meminta Presiden untuk mencopot Kapolri dari jabatannya. Menurutnya, ICW tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga:

Sudah Hampir Dua Tahun, Memalukan Jika Polisi Tak Bisa Ungkap Kasus Novel

"Siapa itu ICW? Menurut saya ICW itu tidak perlu terlalu jauh untuk memberikan penilaian terhadap kinerja polri karena ICW itu tidak punya kapasitas untuk memberikan penilaian terhadap lembaga negara di republik ini," ujar Abdul.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana desak Kapolri dicopot karena gagal ungkap kasus Novel
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Abdul mengatakan, masih terlalu dini untuk menghakimi kinerja Kapolri, mengingat Idham Azis baru dua bulan dilantik sebagai orang noomor satu di Institusi Polri.

"Persoalan kasus Novel baswedan saya pikir aparat kepolisian masih bekerja untuk menemukan pelaku utamanya, biarkan dulu aparat bekerja, karena kerja-kerja ini perlu sebuah dukungan-dukungan pembuktian sehingga bisa ditemukan pelakunya," kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Abdul, mengungkap kasus seperti kasus Novel Baswedan bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan, apalagi langsung meminta untuk mencopot Kapolri. Itu bukan sebuah solusi terbaik.

"Saya sangat paham tentang Kapolri yang baru ini saat menjadi Kapolda sulteng, bukan saya untuk membela kapolri tapi saya berbicara sebagai anggota Komite I DPD RI yang dimana Polri ini adalah mitra ruang lingkup kinerja kami," jelas dia.

Kasus teror terhadap Novel Baswedan sampai kini belum diusut tuntas oleh polisi
Polisi sampai kini belum bisa mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan (Foto: antara)

Abdul pun menghimbau kepada seluruh stakeholder agar tak menjastifikasi kinerja suatu lembaga atau institusi seperti Polri dengan satu kasus atau persoalan tertentu saja, tapi harus dilihat juga bagaimana perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama ini.

"Alhamdulillah sampai hari ini persoalan keamanan masih terjaga dengan baik, saya sarankan Kapolri baru ini terus saja bekerja untuk keamananan demi bangsa, negara dan menegakkan Hukum yang sesuai dengan norma-norma di Republik ini," tegas dia.

Ia pun mendorong Kapolri agar konsisten dengan janji-janjinya dan bekerja keras untuk menuntaskan tugas dan tanggung jawab yang diamanahi oleh negara kepadanya.

"Saya berpesan dan memberikan Support ke Kapolri baru karena sesama anak Bugis ada pepatah bugis 'Lebbbi Moi mate e, dari pada Tuo na mappakasiri mi (Lebih baik Mati berkalang Tanah dari pada Hidup mennanggung Malu ), perlihatakan kinerjamu Pak Idham terhadap bangsa dan negara ini," tutup Abdul.

Jenderal Idham Azis resmi menjabat sebagai Kapolri pada 1 November 2019. Namun baru sebulan menjabat, Idham justru dihantam 'badai', bahkan terancam dilengserkan.

Baca Juga:

Menanti Kerja Tim Teknis Polri Kasus Novel, Pasukan Elit atau Pisau Tumpul?

Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak agar Idham segera dicopot dari jabatannya.

ICW menyoroti buruknya kinerja Idham dalam mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurut ICW, sudah 970 hari berlalu sejak Novel disiram air keras. Selama itu pula kasus ini tak mendapat kejelasan, bahkan setelah berbagai tim teknis dibentuk demi mempercepat proses penyelidikan.(Knu)

Baca Juga:

Dituduh tak Serius Tangani Kasus Novel, Ini Kata Polri

#Novel Baswedan #ICW #Kapolri #Idham Azis
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Bagikan