Desakan Copot Kapolri Karena Gagal Ungkap Kasus Novel Dinilai Berlebihan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Desember 2019
 Desakan Copot Kapolri Karena Gagal Ungkap Kasus Novel Dinilai Berlebihan

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menanggapi pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Idham Azis dari jabatannya sebagai Kapolri berkaitan dengan kasus Novel Baswedan.

Senator dari Sulawesi Tengah ini menilai, ICW mestinya tidak terlalu jauh memberi penilaian terhadap kinerja Polri, apalagi meminta Presiden untuk mencopot Kapolri dari jabatannya. Menurutnya, ICW tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga:

Sudah Hampir Dua Tahun, Memalukan Jika Polisi Tak Bisa Ungkap Kasus Novel

"Siapa itu ICW? Menurut saya ICW itu tidak perlu terlalu jauh untuk memberikan penilaian terhadap kinerja polri karena ICW itu tidak punya kapasitas untuk memberikan penilaian terhadap lembaga negara di republik ini," ujar Abdul.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana desak Kapolri dicopot karena gagal ungkap kasus Novel
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Abdul mengatakan, masih terlalu dini untuk menghakimi kinerja Kapolri, mengingat Idham Azis baru dua bulan dilantik sebagai orang noomor satu di Institusi Polri.

"Persoalan kasus Novel baswedan saya pikir aparat kepolisian masih bekerja untuk menemukan pelaku utamanya, biarkan dulu aparat bekerja, karena kerja-kerja ini perlu sebuah dukungan-dukungan pembuktian sehingga bisa ditemukan pelakunya," kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12).

Menurut Abdul, mengungkap kasus seperti kasus Novel Baswedan bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan, apalagi langsung meminta untuk mencopot Kapolri. Itu bukan sebuah solusi terbaik.

"Saya sangat paham tentang Kapolri yang baru ini saat menjadi Kapolda sulteng, bukan saya untuk membela kapolri tapi saya berbicara sebagai anggota Komite I DPD RI yang dimana Polri ini adalah mitra ruang lingkup kinerja kami," jelas dia.

Kasus teror terhadap Novel Baswedan sampai kini belum diusut tuntas oleh polisi
Polisi sampai kini belum bisa mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan (Foto: antara)

Abdul pun menghimbau kepada seluruh stakeholder agar tak menjastifikasi kinerja suatu lembaga atau institusi seperti Polri dengan satu kasus atau persoalan tertentu saja, tapi harus dilihat juga bagaimana perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama ini.

"Alhamdulillah sampai hari ini persoalan keamanan masih terjaga dengan baik, saya sarankan Kapolri baru ini terus saja bekerja untuk keamananan demi bangsa, negara dan menegakkan Hukum yang sesuai dengan norma-norma di Republik ini," tegas dia.

Ia pun mendorong Kapolri agar konsisten dengan janji-janjinya dan bekerja keras untuk menuntaskan tugas dan tanggung jawab yang diamanahi oleh negara kepadanya.

"Saya berpesan dan memberikan Support ke Kapolri baru karena sesama anak Bugis ada pepatah bugis 'Lebbbi Moi mate e, dari pada Tuo na mappakasiri mi (Lebih baik Mati berkalang Tanah dari pada Hidup mennanggung Malu ), perlihatakan kinerjamu Pak Idham terhadap bangsa dan negara ini," tutup Abdul.

Jenderal Idham Azis resmi menjabat sebagai Kapolri pada 1 November 2019. Namun baru sebulan menjabat, Idham justru dihantam 'badai', bahkan terancam dilengserkan.

Baca Juga:

Menanti Kerja Tim Teknis Polri Kasus Novel, Pasukan Elit atau Pisau Tumpul?

Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak agar Idham segera dicopot dari jabatannya.

ICW menyoroti buruknya kinerja Idham dalam mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurut ICW, sudah 970 hari berlalu sejak Novel disiram air keras. Selama itu pula kasus ini tak mendapat kejelasan, bahkan setelah berbagai tim teknis dibentuk demi mempercepat proses penyelidikan.(Knu)

Baca Juga:

Dituduh tak Serius Tangani Kasus Novel, Ini Kata Polri

#Novel Baswedan #ICW #Kapolri #Idham Azis
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Indonesia
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Pergantian pejabat di lingkungan Polri juga menjadi bagian dari upaya institusi untuk terus meningkatkan profesionalitas, soliditas internal, dan efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Bagikan