MerahPutih.com - Polri telah menetapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menganggap, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI diyakini sudah sesuai prosedur.
"Penangkapan ini tentu sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh Densus 88," ujarnya saat kepada wartawam, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Menurut Stanislaus, kini Polri memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam kasus dugaan terorisme di tanah air.
Terlebih, dugaan awal pengacara Rizieq Shihab itu terkait dengan keikutsertaan dalam baiat terhadap jaringan organisasi terlarang yakni ISIS di beberapa tempat.
“Dia juga ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan,” tambah dia.
Stanislaus menilai bahwa penangkapan Munarman merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Penangkapan ini adalah pengembangan dari penangkapan sebelumnya."
Namun, saat ditanya apakah penangkapan Munarman ada kaitannya dengan bom di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri, Stanislaus belum bisa memastikan.
“Untuk penyerangan di Mabes Polri dan Gereja (Katedral Makassar) belum ada informasi terkait keterlibatan Munarman. Kita tunggu saja langkah penyidikan dari Polri,” sebutnya.
Stanislaus meyakini, Polri tentu akan profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku.
"Jika terjadi pelanggaran hukum atas penangkapan Munarman, ini ada mekanisme bagi Munarman untuk melakukan gugatan seperti melalui mekanisme praperadilan," kata lulusan Analisis Strategi Intelijen Universitas Indonesia itu.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya kawasan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Dalam informasi yang diterima, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore, lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Mabes Polri Santai Tanggapi Ancaman Praperadilan Oleh Kubu Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti serbuk putih dan cairan yang ditemukan di bekas markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut didapat dari penggeledahan usai eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4) sore.
“Beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Ini aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” katanya.
Namun, saat ini barang bukti tersebut masih terus diselidiki tim Pusat Laboratoriuk Forensik (Labfor) Polri.
“Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan ke botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Mata Munarman Ditutup Saat Digiring ke Penjara, Polisi: Standar Internasional