Densus 88 Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Dokter dalam Jaringan Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 Maret 2022
Densus 88 Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Dokter dalam Jaringan Terorisme

Ilustrasi - Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/6). (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjelaskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa tewasnya tersangka dugaan terorisme di Sukoharjo, Jawa Tengah, dokter S.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan tiga hal kepada Komnas HAM.

"Dalam konteks penjelasan itu, kami menjelaskan tiga hal kepada Komnas HAM secara umum," kata Aswin dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3).

Baca Juga:

Terduga Teroris Dokter Sunardi, Alumni UNS Surakarta yang Aktif Berkegiatan Sosial

Dia mengatakan, penjelasan pertama yang disampaikan terkait dengan penetapan status tersangka dokter Sunardi.

"Kedua adalah kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur," ujar Aswin yang mengenakan kemeja krem ini.

Densus 88 juga membawa sejumlah foto dan video dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian.

Aswin menuturkan, sebelum proses permintaan keterangan, pihaknya telah menjabarkan data-data ihwal penegakan hukum kasus terorisme.

"Kami sempat menyampaikan data hasil penegakan hukum tindak pidana terorisme tahun 2020 hingga 2021 dan 2022," katanya.

Dia menjelaskan, itu merupakan upaya Densus 88 untuk menunjukkan bahwa proses penindakan hukum pidana teroris jumlahnya cukup banyak.

Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa tren perlawanan dari para pelaku semakin menurun.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang semakin humanis yang dilakukan Densus 88 menjadi semakin efektif.

"Karena ya tujuan dari penegakan hukum itu adalah proses deradikalisasi," tuturnya.

Baca Juga:

Keluarga tidak Yakin Sunardi Terlibat Kasus Terorisme

Komisioners Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, Densus 88 memberikan sejumlah bukti latar belakang penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

“Kami dikasih background itu semua, meyakinkan kami apakah betul proses menjadikan tersangka itu dan background bagaimana keterlibatan almarhum ini sebagai terduga anggota teroris, itu yang pertama,” ujar Anam.

Anam juga mengemukakan, dari penjelasan Densus 88, penetapan tersangka dokter S tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan tersangka lain yang berada di Jakarta.

“Inisialnya D, lokasinya di Jakarta, sebenarnya itu peristiwa yang serangkaian,” ujarnya.

Kemudian, Komnas HAM juga mempertanyakan bagaimana proses penembakan itu terjadi.

“Bukti-buktinya kami juga ditunjukkan, termasuk dokumen yang tidak bisa kami sebutkan, dan termasuk rekaman CCTV yang juga ditunjukkan teman-teman Densus 88.” ujar Anam.

Terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, masih akan terus didalami.

“Kami akan dalami. Saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukin video saya kira itu moralitas yang sangat baik untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anam.

Sebagai informasi, S ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad, menjabat sebagai deputi dakwah dan informasi, sebagai penasihat amir JI, dan penanggung jawab Hilal Amar Society. (Knu)

Baca Juga:

Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 Berprofesi Dokter

#Densus 88 #Komnas HAM #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Bagikan