Densus 88 Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Dokter dalam Jaringan Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 Maret 2022
Densus 88 Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Dokter dalam Jaringan Terorisme

Ilustrasi - Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/6). (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjelaskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa tewasnya tersangka dugaan terorisme di Sukoharjo, Jawa Tengah, dokter S.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan tiga hal kepada Komnas HAM.

"Dalam konteks penjelasan itu, kami menjelaskan tiga hal kepada Komnas HAM secara umum," kata Aswin dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3).

Baca Juga:

Terduga Teroris Dokter Sunardi, Alumni UNS Surakarta yang Aktif Berkegiatan Sosial

Dia mengatakan, penjelasan pertama yang disampaikan terkait dengan penetapan status tersangka dokter Sunardi.

"Kedua adalah kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur," ujar Aswin yang mengenakan kemeja krem ini.

Densus 88 juga membawa sejumlah foto dan video dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian.

Aswin menuturkan, sebelum proses permintaan keterangan, pihaknya telah menjabarkan data-data ihwal penegakan hukum kasus terorisme.

"Kami sempat menyampaikan data hasil penegakan hukum tindak pidana terorisme tahun 2020 hingga 2021 dan 2022," katanya.

Dia menjelaskan, itu merupakan upaya Densus 88 untuk menunjukkan bahwa proses penindakan hukum pidana teroris jumlahnya cukup banyak.

Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa tren perlawanan dari para pelaku semakin menurun.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang semakin humanis yang dilakukan Densus 88 menjadi semakin efektif.

"Karena ya tujuan dari penegakan hukum itu adalah proses deradikalisasi," tuturnya.

Baca Juga:

Keluarga tidak Yakin Sunardi Terlibat Kasus Terorisme

Komisioners Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, Densus 88 memberikan sejumlah bukti latar belakang penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

“Kami dikasih background itu semua, meyakinkan kami apakah betul proses menjadikan tersangka itu dan background bagaimana keterlibatan almarhum ini sebagai terduga anggota teroris, itu yang pertama,” ujar Anam.

Anam juga mengemukakan, dari penjelasan Densus 88, penetapan tersangka dokter S tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan tersangka lain yang berada di Jakarta.

“Inisialnya D, lokasinya di Jakarta, sebenarnya itu peristiwa yang serangkaian,” ujarnya.

Kemudian, Komnas HAM juga mempertanyakan bagaimana proses penembakan itu terjadi.

“Bukti-buktinya kami juga ditunjukkan, termasuk dokumen yang tidak bisa kami sebutkan, dan termasuk rekaman CCTV yang juga ditunjukkan teman-teman Densus 88.” ujar Anam.

Terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, masih akan terus didalami.

“Kami akan dalami. Saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukin video saya kira itu moralitas yang sangat baik untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anam.

Sebagai informasi, S ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad, menjabat sebagai deputi dakwah dan informasi, sebagai penasihat amir JI, dan penanggung jawab Hilal Amar Society. (Knu)

Baca Juga:

Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 Berprofesi Dokter

#Densus 88 #Komnas HAM #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Bagikan