MerahPutih Nasional - Denny Indrayana mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (27/4), pukul 10.30 WIB. Kedatangannya kali ketiga ini guna memenuhi panggilan penyidik kali ketiganya terkait dugaan korupsi proyek payment gateway (pembuatan paspor secara online) di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
"Nanti saja ya, saya masuk dulu," kata mantan Wakil Menkumham itu dengan mengenakan batik.
Pengacara Denny, Heru Widodo, yang datang mendampingi Denny, menyatakan kliennya tidak terkait masalah lain. "Oh saya masih belum tau.Kita masih fokus kasus (payment gateway) ini," sergah dia kepada wartawan.
Laporan Kabareskrim resmi pada 24 Februari 2015. Laporan bertipe A itu terkait dugaan tindak pidana korupsi payment gateway, saat Denny menjabat Wamenkumham. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. (mad)
Baca Juga:
Mangkir dari Bareskrim, Denny Indrayana Malah di Istana