Denda Pada PKL Pelanggar PPKM Disesuaikan Dengan Kelayakan Usaha
 Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Juli 2021
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Juli 2021 
                Sidang Tipiring PPKM Darurat. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Denda bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat di Bandung diterapkan beragam. Hakim memberikan hukuman tipiring berupa Rp 100 ribu sampai Rp 500 Ribu untuk setiap pelanggaran terhadap regulasi penerapan PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak.
"PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan. Kalau secara teknis, yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga:
PPKM Darurat, Pemkot Bandung Gelar Sidang Tipiring 'On The Street'
Ia memastikan, pihaknya melihat kelayakan dan kepantasan dari petugas di lapangan. Misal PKL yang berjualan baju, moko, atau toko mandiri dengan kapasitas kecil bisa Rp 100.000 - 200.000. Tapi kalau cafe dengan modal yang cukup besar bisa didenda maksimal. 
 
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan, sidang Tipiring serentak dilaksanakan saat PPKM Darurat bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.
Sidang Tipiring di Kota Bandung dilakukan dengan dua cara, yakni dilaksanakan oleh Satpol PP Jawa Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jabar didampingi oleh Satpol PP Kota Bandung.
"Kemudian ada juga yang dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung didampingi kami (Satpol PP Jabar). Jadi artinya di Kota Bandung akan lebih sering pelaksanaan yustisi ini," katanya.
 
Ade mengakui, pihaknya menyasar kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat.
"Sebetulnya kita sudah melaksanakan dari 28 Juni 2021 untuk sidangnya, pada tanggal 25 sampai 27 juni itu patroli wasdak dan tindakan administratif. Sekarang ini yang melaksanakan langsung oleh Satpol PP Kota Bandung didampingi kami, artinya PPNS Satpol PP Kota Bandung mendapatkan sprindik dari kami untuk menegakkan Perda 5 tahun 2021," lanjutnya.
Sidang Tipiring di Kota Bandung langsung melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Setiap pelanggar akan langsung di sidang di lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera. Sementara hakim dihadirkan secara virtual. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Didenda Rp 30 Ribu sampai Rp 300 Ribu
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
 
                      Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
 
                      Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
 
                      Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
 
                      Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
 
                      Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
 
                      Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
 
                      Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
 
                      Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar
 
                      Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum
 
                      




