Demokrat Sebut AHY Memenuhi Syarat jadi Cawapres Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Oktober 2022
Demokrat Sebut AHY Memenuhi Syarat jadi Cawapres Anies

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pidato kebangsaan pada Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (16/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anies Baswedan sudah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Partai NasDem. Namun, sampai saat ini eks Gubernur DKI Jakarta itu belum menentukan calon wakil presiden (cawapres).

Koordinator Juru bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dari Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga

AHY Klaim Zaman SBY Lebih Baik, Hasto: Ketua DPC PDIP Saja yang Jawab

"Kriterianya seperti yang disampaikan pak Anies itu. Pada kriteria itu, AHY memenuhi syarat," kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/10).

Herzaky menjelaskan, pasangan Anies-AHY dalam berbagai simulasi survei menunjukkan elektabilitas yang tinggi. Apalagi, kata Herzaky, AHY juga punya parpol dan suara di parlemen.

"Bisa diandalkan sebagai dwi tunggal di pemerintahan," imbuhnya.

Baca Juga

AHY soal Pertemuan dengan Anies: Kita Ingin Indonesia Semakin Maju

Tak hanya itu, menurut Herzaky, AHY dianggap rakyat sebagai pemimpin representasi perubahan lantaran lulusan Harvard dalam bidang public administration, punya latar belakang militer, dan bebas dari korupsi.

Lebih lanjut Herzaky menegaskan, koalisi yang dibangun Demokrat, PKS dan NasDem bertujuan untuk memenangkan Pilpres 2024.

"Itu tujuan utama kami, kemenangan. Dengan kemenangan, baru kami bisa mewujudkan perubahan dan perbaikan untuk rakyat, bangsa, dan negara ini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

AHY Berharap Anies Semakin Dekat ke Demokrat

#Agus Harimurti Yudhoyono #Anies Baswedan #Partai Demokrat #Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan