Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
 Zulfikar Sy - Rabu, 23 November 2022
Zulfikar Sy - Rabu, 23 November 2022 
                DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Mayoritas fraksi partai politik di DPR RI menyetujui UU IKN masuk ke dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas 2023.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, enam fraksi menerima revisi UU IKN masuk prolegnas prioritas 2023 yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP. Sementara PKS dan Demokrat menolak. Sedangkan NasDem yang merupakan pendukung pemerintah, belum mengambil keputusan alias abstain.
"Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Jokowi Ajak Investor Hong Kong Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU IKN bertujuan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna.
Yasonna mengklaim revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat Otorita IKN secara optimal. Penguatan itu dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” jelas dia.
Baca Juga:
Jepang Akan Survei IKN Nusantara
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.
Karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh DPR untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hunian Pekerja IKN Nusantara Tuntas Januari 2023
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
 
                      




