Demokrat Minta Menkumham Taat UU Partai Saat Proses Administrasi Kubu Moeldoko
Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Langkah Kementerian Hukum dan HAM, yang meminta kubu Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen sebelum disahkan, dinilai sudah tepat oleh Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.
"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannyya," ujar Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa (23/3).
Baca Juga:
Dipecat, Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Halut Gugat AHY Rp5 Miliar
Ia menegaskan, jika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Partai politik, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017.
Zaky mengatakan, sejak dimintai melengkapi berkas dengan tenggat waktu yang dibatasi hanya 7 hari, tapi sampai dengan tenggat waktu itu berkasnya tidak dapat dilengkapi kubu KLB, maka sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak.
"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tandasnya.
Zaky mengaku, yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.
"Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.
Herzaky menambahkan, dengan adanya dua kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART ataupun susunan kepengurusan Parpol, sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya.
Mulai dari UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. Aturan kelengkapan berkas juga ada batasan waktunya, yakni tujuh hari.
"Dengan begitu, jika dengan tenggat waktu tersebut berkas masih belum lengkap sesuai aturan, permintaannya harus ditolak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas mereka soal permohonan pengesahan pengurusan. Kemenkumham belum bisa memverifikasi hasil KLB Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum masuk tapi Yasonna tidak merinci berkas apa saja yang harus dilengkapi Demokrat versi KLB. (Knu)
Baca Juga:
Respons Anak Buah AHY Soal Sertifikat Aset Partai Demokrat Atas Nama Pribadi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema "Kompak, Bergerak, Berdampak", Apa Maknanya?
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana