Demokrat Minta Menkumham Taat UU Partai Saat Proses Administrasi Kubu Moeldoko

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Maret 2021
Demokrat Minta Menkumham Taat UU Partai Saat Proses Administrasi Kubu Moeldoko

Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Langkah Kementerian Hukum dan HAM, yang meminta kubu Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen sebelum disahkan, dinilai sudah tepat oleh Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannyya," ujar Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga:

Dipecat, Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Halut Gugat AHY Rp5 Miliar

Ia menegaskan, jika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Partai politik, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017.

Zaky mengatakan, sejak dimintai melengkapi berkas dengan tenggat waktu yang dibatasi hanya 7 hari, tapi sampai dengan tenggat waktu itu berkasnya tidak dapat dilengkapi kubu KLB, maka sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak.

"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tandasnya.

Zaky mengaku, yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.

"Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.

Herzaky menambahkan, dengan adanya dua kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART ataupun susunan kepengurusan Parpol, sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya.

Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto: Antara)
Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto: Antara)

Mulai dari UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. Aturan kelengkapan berkas juga ada batasan waktunya, yakni tujuh hari.

"Dengan begitu, jika dengan tenggat waktu tersebut berkas masih belum lengkap sesuai aturan, permintaannya harus ditolak," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas mereka soal permohonan pengesahan pengurusan. Kemenkumham belum bisa memverifikasi hasil KLB Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum masuk tapi Yasonna tidak merinci berkas apa saja yang harus dilengkapi Demokrat versi KLB. (Knu)

Baca Juga:

Respons Anak Buah AHY Soal Sertifikat Aset Partai Demokrat Atas Nama Pribadi

#Partai Demokrat #Negara Demokratis #Kemenkumham #Partai Politik #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema "Kompak, Bergerak, Berdampak", Apa Maknanya?
Tema pengingat bagi seluruh kader Gerindra menjaga kekompakan, kesatuan, terus bergerak maju dalam perjuangan politik yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema
Indonesia
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta ke parpol-parpol sebelum melakukan penertiban.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Indonesia
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Aturan baru ini ahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Indonesia
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Bagikan