Demokrat Minta Menkumham Taat UU Partai Saat Proses Administrasi Kubu Moeldoko

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Maret 2021
Demokrat Minta Menkumham Taat UU Partai Saat Proses Administrasi Kubu Moeldoko

Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Langkah Kementerian Hukum dan HAM, yang meminta kubu Kongres Luar Biasa (KLB) melengkapi dokumen sebelum disahkan, dinilai sudah tepat oleh Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannyya," ujar Ketua bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga:

Dipecat, Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Halut Gugat AHY Rp5 Miliar

Ia menegaskan, jika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Partai politik, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017.

Zaky mengatakan, sejak dimintai melengkapi berkas dengan tenggat waktu yang dibatasi hanya 7 hari, tapi sampai dengan tenggat waktu itu berkasnya tidak dapat dilengkapi kubu KLB, maka sesuai dengan aturan, berarti permohonannya bakal ditolak.

"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," tandasnya.

Zaky mengaku, yakin Menkumham Yasonna Laoly bakal memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020.

"Sedangkan kepengurusan yang sah sampai dengan saat ini adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujarnya.

Herzaky menambahkan, dengan adanya dua kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART ataupun susunan kepengurusan Parpol, sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya.

Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto: Antara)
Ketum Partai Demokrat AHY. (Foto: Antara)

Mulai dari UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. Aturan kelengkapan berkas juga ada batasan waktunya, yakni tujuh hari.

"Dengan begitu, jika dengan tenggat waktu tersebut berkas masih belum lengkap sesuai aturan, permintaannya harus ditolak," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas mereka soal permohonan pengesahan pengurusan. Kemenkumham belum bisa memverifikasi hasil KLB Deli Serdang karena ada sejumlah dokumen yang belum masuk tapi Yasonna tidak merinci berkas apa saja yang harus dilengkapi Demokrat versi KLB. (Knu)

Baca Juga:

Respons Anak Buah AHY Soal Sertifikat Aset Partai Demokrat Atas Nama Pribadi

#Partai Demokrat #Negara Demokratis #Kemenkumham #Partai Politik #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan