Demo dan Hina Manajemen Perusahaan, Anggota DPRD Jadi Tersangka


Ilustrasi hukum (Foto: Gettys Image)
MerahPutih.Com - Polda Riau menetapkan Ismail, anggota DPRD Kabupaten Siak sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, salah satu manajemen di perusahaan bubuk kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial I yaitu soal Penghinaan. Dia adalah anggota DPRD setempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (15/9) malam.
Kasus ini berdasarkan laporan Hasanuddin saat aksi unjukrasa di depan Gerbang PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Rabu (26/4) lalu. Pasca pernyataan itu, Hasanuddin pun melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas), Muspidauan, mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polda Riau. "Benar, SPDP sudah kita terima. Disitu dimuat ada satu tersangka," jawab Muspidauan saat dikonfirmasi Antara.
Ismail ketika dihubungi membenarkan dirinya dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Riau selaku tersangka untuk dimintai keterangan. Sebagai warga negara yang baik dia mengatakan akan mengikuti proses hukum.
"Iya, ini panggilan ke dua. Panggilan pertama, status saya masih sebagai saksi. Panggilan kedua, besok, sudah jadi tersangka," ujar Ismail.
Ismail sangat menyayangkan laporan Hasanuddin tersebut. Pasalnya, unjukrasa itu digelar oleh konstituennya yakni masyarakat di Daerah Pemilihannya. Saat itu juga, Ia masih duduk di Komisi III yang membidangi lingkungan.
"Saya menjemput aspirasi warga, saat diundang ya saya hadir. Dulu (perusahaan janji, melakukan pengaspalan jalan Simpang Minas-Perawang, tapi tak ada realisasi. Termasuk polusi lingkungan, baik udara dan sungai serta pengalihan fungsi sungai yang mengakibatkan banjir," ujarnya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Kaget enggak Nih! Anggota DPRD Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2025, Kok Bisa?

Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan

Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
