Daya Listrik Rakyat Miskin Masih Kecil, Program Kompor Listrik Bisa Sia-sia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 03 April 2021
 Daya Listrik Rakyat Miskin Masih Kecil, Program Kompor Listrik Bisa Sia-sia

Listrik PLN. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mewacanakan program satu juta kompor listrik untuk perumahan rakyat. Erick bahkan mengklaim program tersebut bisa menghemat pengeluaran hingga kisaran angka Rp60 Triliun.

"Kita mengapresiasi program tersebut. Selain berbasis ramah lingkungan, memang bisa menghemat pengeluaran rumah tangga yang cukup signifikan.Tapi perlu kajian mendalam dan bukan langkah perilaku impulsif," kata Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto di Jakarta, Sabtu, (3/4).

Baca Juga:

Anies Targetkan 100 Bus Listrik TransJakarta Mengaspal Tahun Ini

Ia mengingatkan, alangkah baiknya program tersebut dibarengi dengan kajian dan data yang memadai. Mengingat masih banyak masyarakat yang daya listriknya masih jauh dibawah rata-rata untuk bisa menggunakan kompor listrik.

"Tidak cocok buat kelas rakyat kecil karena kompor listrik rata-rata daya listriknya masih 500 watt keatas. Sehingga UMKM dan rakyat kecil tidak bisa menggunakan produk tersebut. Program tersebut hanya cocok buat kalangan menengah atas yang sudah diatas 2200 watt," ungkapnya.

Bendahara Megawati Institute ini menekankan, agar program tersebut dapat menyasar semua kalangan dengan catatan penggunaan teknologinya bisa terjangkau.

"BUMN harus bisa mendorong agar bisa ditemukan teknologi kompor listrik yang daya wattnya kecil tapi cepat panas .Saat ini kompor listrik yang dibawah daya 500 watt proses masaknya tidak bisa cepat," ujarnya.

Jika itu dilakukan, lanjut Darmadi, maka akan sangat berguna bagi masyarakat kecil. Intinya BUMN harus mendorong teknologi kompor listrik yang bisa dipakai oleh masyarakat pelanggan yang 450 sampai dengan 900 watt.

Listrik PLN. (Foto: Antara)
Listrik PLN. (Foto: Antara)

Darmadi mendorong agar PLN memberikan insentif kepada pelanggan yang memakai kompor listrik yang dayanya 450 watt sampai dengan 900 watt.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara upgrade daya menjadi minimal 2200 watt dengan biaya gratis, kemudian pelanggan tersebut diberikan insentif agar beban hidupnya tidak bertambah.

"Kemudian kasih insentif supaya beban pelanggan tidak bertambah. Harus diikuti kebijakan tersebut supaya sasaran bisa ke rakyat kecil dan UMKM," tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kompleks GBK Bakal Dilengkapi 1,2 Megawatt Listrik Bertenaga Surya

#Mati Listrik #Tarif Listrik #Subsidi Listrik #BUMN #Kinerja BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan