Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beleid itu ditandatangani Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Dalam Permenaker itu dijelaskan bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun saat dikonfirmasi kapan BSU mulai dicairkan, Menaker tidak memberikan jawaban rinci. Yassierli hanya menyebut saat ini sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

"Ini kami sedang siapkan, tadi datanya kan harus kita filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).

Baca juga:

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Kriteria golongan penerima BSU Rp 600 ribu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja
- Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.

Baca juga:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu

Cara Pengecekan Status Penerimaan BSU
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun. Pastikan data diri dan nomor ponsel sudah benar
3. Masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya
4. Lengkapi profil akun dengan mengunggah informasi pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi
5. Setelah berhasil, akan ada notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU.

3 Tahapan Proses Pencairanan Dana BSU

  • Tahap 1: Tahap pertama pencairan BSU Juni 2025 adalah terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
  • Tahap 2: Jika calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
  • Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.

(Knu)

#Subsidi Upah #Menaker Yassierli #Tenaga Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Penguatan konsumsi produk lokal perlu didukung oleh berbagai langkah strategis, mulai dari perlindungan terhadap industri dalam negeri hingga peningkatan daya saing produsen lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Indonesia
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Kemnaker membuka pendaftaran Magang Nasional S1 Tahap 2 pada 8–19 Juni 2026. Peserta berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi resmi BNSP yang diakui dunia kerja.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Indonesia
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Peserta yang lolos akan memperoleh manfaat berupa pelatihan gratis, makan siang, bantuan transportasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM), sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi BNSP, serta fasilitas asrama bagi yang memenuhi kriteria.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Berita
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas pertumbuhan ekonomi yang naik 5,61 persen.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH, Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman
Menaker, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan WFH bagi karyawan swasta. Perusahaan diminta tak mengurangi gaji karyawan.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH, Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman
Indonesia
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Beredar informasi di media sosial sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Indonesia
Pramono Anung Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Emas Lindungi Pekerja Dari Bahaya Laten
Pramono memberikan instruksi khusus kepada jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) agar tidak lengah dalam mengawasi implementasi aturan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Pramono Anung Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Emas Lindungi Pekerja Dari Bahaya Laten
Indonesia
Kerja Sama Maritim Indonesia - Inggris Bakal Serap 600 Ribu Pekerja
Inggris menyepakati pembuatan kapal tangkap ikan untuk nelayan sebanyak 1.582 unit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Kerja Sama Maritim Indonesia - Inggris Bakal Serap 600 Ribu Pekerja
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Bagikan