Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!


Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beleid itu ditandatangani Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Dalam Permenaker itu dijelaskan bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun saat dikonfirmasi kapan BSU mulai dicairkan, Menaker tidak memberikan jawaban rinci. Yassierli hanya menyebut saat ini sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
"Ini kami sedang siapkan, tadi datanya kan harus kita filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).
Baca juga:
Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah
Kriteria golongan penerima BSU Rp 600 ribu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja
- Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu
Cara Pengecekan Status Penerimaan BSU
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun. Pastikan data diri dan nomor ponsel sudah benar
3. Masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya
4. Lengkapi profil akun dengan mengunggah informasi pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi
5. Setelah berhasil, akan ada notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU.
3 Tahapan Proses Pencairanan Dana BSU
- Tahap 1: Tahap pertama pencairan BSU Juni 2025 adalah terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
- Tahap 2: Jika calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
- Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.
(Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Menaker Yassierli Akui OTT Immanuel Ebenezer Jadi Pukulan Berat untuk Kemnaker

Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Menaker Catat Itu Sebagai Harapan

Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Diskon Transportasi dan Subsidi Upah Bakal Dilanjutkan? Ini Sinyal Pemerintah

Bantuan Subsidi Upah Harus Buat Kebutuhan atau Kegaiatan Produktif, Jangan Buat Judol

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
