Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beleid itu ditandatangani Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Dalam Permenaker itu dijelaskan bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun saat dikonfirmasi kapan BSU mulai dicairkan, Menaker tidak memberikan jawaban rinci. Yassierli hanya menyebut saat ini sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

"Ini kami sedang siapkan, tadi datanya kan harus kita filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).

Baca juga:

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Kriteria golongan penerima BSU Rp 600 ribu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja
- Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.

Baca juga:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu

Cara Pengecekan Status Penerimaan BSU
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun. Pastikan data diri dan nomor ponsel sudah benar
3. Masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya
4. Lengkapi profil akun dengan mengunggah informasi pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi
5. Setelah berhasil, akan ada notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU.

3 Tahapan Proses Pencairanan Dana BSU

  • Tahap 1: Tahap pertama pencairan BSU Juni 2025 adalah terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
  • Tahap 2: Jika calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
  • Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.

(Knu)

#Subsidi Upah #Menaker Yassierli #Tenaga Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti orientasi peserta dan memulai pelatihan pada 26 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Indonesia
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
PAM Jaya kini memperkuat K3 dalam implementasinya. PAM Jaya juga telah menyiapkan pembangunan 7.000 km jaringan pipa.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Keberanian tersebut cukup kontras dengan Generasi X.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Indonesia
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Hal itu berkenaan dengan situasi persaingan kerja dan ketersedian lapangan pekerjaan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Indonesia
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Tingginya kebutuhan tenaga kerja di luar negeri didorong banyaknya negara maju yang mengalami kekurangan tenaga kerja usia produktif.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Indonesia
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Penguatan konsumsi produk lokal perlu didukung oleh berbagai langkah strategis, mulai dari perlindungan terhadap industri dalam negeri hingga peningkatan daya saing produsen lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Bagikan