Dari Sex Toys sampai Bagian Senjata, Jadi Hasil Tegahan Bea Cukai Surakarta


Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah telah memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan, Selasa (30/11). (MP/Humas Bea Cukai Solo)
MerahPutih.com - Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah, telah memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan selama periode 2020 hingga 2021 di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo, Kecamatan Bendosari, Selasa (30/11).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut terlaksana berkat kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukoharjo. Hasil operasi ini penyelamatan uang negara.
Baca Juga:
Bea Cukai Mataram Angkat Suara Viral Dugaan Panitia 'Unboxing' Kargo Tim WSBK
Adapun barang yang dimusnahkan, lanjut dia, merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Diantaranya rokok ilegal sejumlah kurang lebih 1,8 juta batang, seribu dua ratus botol miras ilegal, dan 28 botol cairan vape.
"Kita juga sita barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas," ucap dia
Ia mengatakan, adapun nilai rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,85 miliar dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp 951 juta, pajak rokok sebesar Rp 95 juta dan PPN HT sebesar Rp 168 juta. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 37 juta.

Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah telah memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan, Selasa (30/11). (MP/Humas Bea Cukai Solo)
"Modus pelanggaran yang kita temukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara. Selain itu, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.
"Jangan sampai barang impor ilegal babas dijial belikan. Itu akan mengurangi pemasukan pajak bagi negara," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai

Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai

Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain
