Dari Sex Toys sampai Bagian Senjata, Jadi Hasil Tegahan Bea Cukai Surakarta
Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah telah memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan, Selasa (30/11). (MP/Humas Bea Cukai Solo)
MerahPutih.com - Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah, telah memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan selama periode 2020 hingga 2021 di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo, Kecamatan Bendosari, Selasa (30/11).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut terlaksana berkat kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukoharjo. Hasil operasi ini penyelamatan uang negara.
Baca Juga:
Bea Cukai Mataram Angkat Suara Viral Dugaan Panitia 'Unboxing' Kargo Tim WSBK
Adapun barang yang dimusnahkan, lanjut dia, merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Diantaranya rokok ilegal sejumlah kurang lebih 1,8 juta batang, seribu dua ratus botol miras ilegal, dan 28 botol cairan vape.
"Kita juga sita barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas," ucap dia
Ia mengatakan, adapun nilai rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,85 miliar dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp 951 juta, pajak rokok sebesar Rp 95 juta dan PPN HT sebesar Rp 168 juta. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 37 juta.
Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Jawa Tengah telah memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan, Selasa (30/11). (MP/Humas Bea Cukai Solo)
"Modus pelanggaran yang kita temukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara. Selain itu, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.
"Jangan sampai barang impor ilegal babas dijial belikan. Itu akan mengurangi pemasukan pajak bagi negara," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali