MerahPutih.com - Film horor Tumbal Proyek akan segera tayang di bioskop seluruh Indonesia pada 13 Mei 2026.
Mengangkat mitos yang kerap terdengar di proyek konstruksi besar Jembatan Suramadu, film ini mencoba menghidupkan kembali cerita-cerita lama tentang “tumbal” pembangunan yang selama ini hanya beredar dari mulut ke mulut.
Tumbal Proyek disutradarai dan ditulis Jero Point, serta diproduksi oleh Dee Company. Film ini dibintangi Callista Arum sebagai Laras dan Kiesha Alvaro sebagai Yudha. Selain itu, turut hadir Karina Suwandi sebagai Martha, serta Eduward Manalu, Fuad Idris, Agus Firmansyah, Adi Sudirja, Rendy Khrisna, dan Raffan Al Aryan.
Baca juga:
Sinopsis Film Tumbal Proyek
Kisahnya fokus mengikuti misteri di balik proyek pembangunan besar yang diduga menyimpan praktik tumbal manusia demi kelancaran pekerjaan.
Di tengah proses pembangunan, berbagai kejadian aneh mulai terjadi. Para pekerja mengalami teror, kecelakaan misterius, hingga kemunculan sosok tak kasatmata yang mengganggu jalannya proyek.
Seiring berjalannya waktu, rahasia kelam di balik proyek tersebut mulai terungkap. Apa yang awalnya dianggap mitos, perlahan berubah menjadi kenyataan yang mengerikan.
Baca juga:
Rekomendasi Uji Nyali Film Horor Korsel, Devils Stay Hingga Noise
Fakta Menarik Film Tumbal Proyek
Walaupun saat ini filmnya belum bisa ditonton di bioskop kesayangan, kalian bisa mengetahui fakta lain di balik pembuatan filmnya. Simak penjelasan berikut:
1. Comeback Keisha Alvaro
Kiesha Alvaro kembali ke layar lebar setelah terakhir tampil dalam proyek film romantis dan horor seperti Eva: Pendakian Terakhir.
2. Klaim Urban Legend Jembatan Suramadu
Film ini terinspirasi dari kisah nyata yang berkembang di masyarakat, khususnya urban legend mengenai praktik tumbal demi kelancaran pembangunan proyek besar. Salah satu inspirasi utamanya berkaitan dengan misteri pembangunan Jembatan Suramadu.
3. Aktor Belajar Operasikan Alat berat
Demi mendalami karakter Yudha, Kiesha Alvaro bahkan berlatih mengoperasikan alat berat seperti excavator tanpa bantuan pemeran pengganti. (Tka)