Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Jawa Tengah mencatat 96 narapidana akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan bahwa besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi.
"Pengurangan antara 15 hari sampai 2 bulan," kata Bambang di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/6).
Secara keseluruhan, kata Bambang, terdapat 4.902 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang memperoleh remisi.
Selain napi yang akan langsung bebas, lanjut dia, terdapat 4.806 warga binaan yang memperoleh pengurangan namun masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani.
Dari sekian banyak napi tersebut, kata dia, terdapat warga binaan kasus korupsi yang juga memperoleh remisi.
Pemberian remisi untuk koruptor itu merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Kami hanya mengajukan, keputusan ada di menteri," katanya.
Ia menuturkan surat keputusan remisi akan disampaikan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing LP.
Sumber: ANTARA