Dapat Bisikan Gaib, Orang Tua di Gowa Tega Congkel Mata Anak Kandungnya

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 05 September 2021
Dapat Bisikan Gaib, Orang Tua di Gowa Tega Congkel Mata Anak Kandungnya

Ilustrasi penganiayaan anak. Foto: istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pencongkelan mata yang dilakukan satu keluarga terhadap bocah perempuan berinisial AP (6) di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Polisi sudah mengamankan empat terduga pelaku terdiri dari ibu korban inisial HA (43), ayah korban inisial TT (45), BA (70) kakek korban, dan US (44) paman korban. Untuk US dan BA dikabarkan sudah ditahan di Polres Gowa.

Baca Juga

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiyaan yang Libatkan Putra Ahok

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menuturkan, ayah dan ibu korban masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi Makassar. Menurutnya, orang tua korban mendapatkan bisikan gaib untuk melakukan perbuatan biabad tersebut kepada anakanya.

"Sehingga kita lakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi Makassar. Pihak rumah sakit masih memerlukan waktu untuk memastikan mereka ada gangguan jiwa atau tidak, karena kan (hasil tes) itu akan mengikut kepada pidananya," ucap Zulpan di Makassar, Minggu (5/9).

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ia menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Rabu (1/9) sekitar pukul 13.30 wita. Zulpan mengatakan HA yang mencongkel mata korban dengan jari tangannya dibantu oleh AP di kediaman mereka.

"Sedangkan paman dan kakeknya ini ikut memegang tangan, kepala dan badan korban, kemudian si ibunya ini mencongkel matanya. Akibatnya mata kanan korban luka dan mengeluarkan darah. Perbuatan dilakukan karena mendapat bisikan halus," katanya.

Meskipun demikian, Zulpan menyebut BA dan US tidak mengalami gangguan jiwa. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September.

Sampai saat ini, kata Zulpan, korban masih menjalani perawatan di RS Syekh Yusuf didampingi keluarganya.

"Kita juga fokus mitigasi dan trauma healing terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Penganiyaan Ustaz hingga Tewas, Polisi Hentikan Penyelidikan?

#Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan