MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, menyoroti Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan.
Dalam beleid tersebut, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun—yang merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN—ditarik sebesar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bonnie menilai pengambilan dana MBG dari alokasi pendidikan perlu dicermati secara serius, terutama terkait rasa keadilan dalam sektor pendidikan.
“Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun pula yang harus kita cermati dan garis bawahi, pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini,” ujar Bonnie dalam jumpa pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
Anggaran Negara Malah Perkaya India, DPR Minta Rencana Impor Mobil Niaga Agrinas Segera Disetop
Ia menyinggung polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun belum diangkat.
“Semisal tentang pengangkatan dari pegawai SPPG yang langsung menjadi P3K, sementara kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun, tidak kunjung diangkat sebagai P3K,” katanya.
Bonnie mencontohkan kasus seorang guru di Kabupaten Gowa yang baru diangkat sebagai PPPK sehari sebelum memasuki masa pensiun.
“Ada di Gowa seorang guru yang baru diangkat P3K, kemudian besok harinya pensiun. Dan dia menerima upah atas baktinya sebagai guru selama berpuluh-puluh tahun, jauh dari kata layak,” ujarnya.
Kasus serupa juga terjadi pada seorang guru bernama Sunarsih di Jawa Tengah yang disebut baru diangkat sebagai PPPK menjelang masa pensiun.
Menurut Bonnie, kebijakan anggaran pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada program baru, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini dinilai masih jauh dari layak.
Baca juga:
PDIP Bongkar Sumber Dana MBG, Dipastikan Berasal dari Anggaran Pendidikan
Ia menyebut hampir 40 persen dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama swasta, menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
“Jadi, apabila efisiensi itu dilakukan, kemudian bisa mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan para pengajar, baik guru maupun dosen, itu salah satu langkah besar yang menjadi pekerjaan rumah di dalam bidang pendidikan,” tegasnya.
Bonnie juga menyoroti tunjangan dosen dengan jabatan lektor kepala yang disebutnya hanya sekitar Rp900 ribu dan tidak mengalami perubahan signifikan selama hampir 25 tahun.
“Bahkan untuk posisi lektor kepala, tunjangannya hanya mendapatkan Rp900 ribu, dan itu sudah berlangsung selama hampir mungkin 25 tahun, tidak ada perubahan. Ini yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita,” tutupnya. (Pon)