Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Dirut Jamsostek, Evlyn G Masassya memaparkan dampak dari revisi aturan BPJS (Foto: AntaraFoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Elvyn G.Masassya mengklaim bahwa pihaknya mampu untuk mencairkan semua dana bagi anggota kepesertaan BPJS. Namun, jika PP 46 2015 ini di revisi sesuai permintaan presiden tentu sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai saham yang di miliki oleh BPJS. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 saldo yang dimiliki oleh para anggota harus ditempatkan di deposito berjangka, saham, obligasi pemerintah, dan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam peraturan tersebut juga diamanatkan kepada kami untuk mengatur dana dengan lability aset manajemen. Artinya Jika revisi akan berdampak pada likuiditas yang cukup jika aturan revisi ini ini berdampak pada aset labeliting kami dan ini bisa berdampak mungkin kami harus cairkan deposito perbankan. Ketika cairkan deposito di perbankan dalam jumlah besar, Seperti diketahui di perbankan itu sistemnya, Sistemik. Bahkan kalau kami harus jual saham-saham kami dan pastinya akan berdampak pada penurunan harga saham," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Untuk diketahui, saat ini BPJS memiliki kurang lebih 17 juta peserta BPJS dengan dana kelola per mei Rp.197 Triliun. Sementara, data-data yang dimiliki dalam mengelola saldo JHT dari tenaga kerja aktif dan non aktif itu adalah tenaja kerja yang menjadi peserta BPJS di bawah 5 tahun dan ada dari mereka lagi yang tidak bayar iuran.

"Nah mereka ini berpotensi untuk mencairkan itu semua. Dengan kata lain jika itu semua diimplementasikan jumlah dana yang perlu kami siapkan untuk itu bisa dikatakan sangat signifikan bisa mencapai 20-25% dari total dana kelola-an kami," katanya.

Selain itu, Pihaknya juga harus menjual obligasi yang belum jatuh tempo karena dalam sistem ada namanya aset lebeliting menejemen kesesuaian tenor. Kapan dia pensiun maka disitulah pihak BPJS membelinya sesuai dengan bot. Namun, jika ini tetap benar-benar di revisi, tentu akan ada implikasi bagi pihaknya dalam melakukan adjusment-adjusment.

"Secara liberitas (dana kelola) kami sanggup membayar itu, tetapi secara likuiditas dana tadi tertanam di berbagai obligasi kami bisa cairkannya tapi pasti ada implikasinya. Sekali lagi saya sampaikan kalau kita jual seketika tentu akan Akan membuat efek negatif bagi perekonomian. Kalau saham-saham dijual tentu menjamin yang bisa berdampak pada phk yang baru. Sehingga kami mohon izin.isu ini bagi cermatif, konferensif secara efek sosial, ekonomi dan bagaimana solusinya. Tidak hanya melihat satu sisi. Karena, implementasi akan berdampak pada lability institusi," katanya.

"Tentu dampaknya dalam konteks ke yang bersangkutan. Kita kan pengelola yang menyalurkan dan mengembangkan. Jadi kalau kamu simpan dana 5 tahun dan 10 tahun kan berbeda. Falsafahnya sosial itu memang berbeda dengan tabungan karena itulah ada UU nya karena itulah ada mandatory. Kalau untuk sosial kan nanti hari tuanya gimana ?"

Dia berharap, agar Pemerintah mempertimbangkan kembali untuk merevisi PP 46 2015 ini. Karena, selain berdampak pada BPJS sendiri kebijakan itu akan berdampak juga bagi para anggotanya. Terlebih saat ini banyak sekali PHK yang dilakukan secara sepihak.

"Ada spell (periode, red) waktu. Selama ini kan spell waktunya satu bulan setelah terkena phk. Tetapi ini kan masih dibahas apakah kebijakan ini bersifat transisi atau tidak? Kan semua masih dibahas," pungkasnya.(rfd)

#PP No 46 Tahun 2015 #Elvyn G. Masassya #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Indonesia
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Sebaliknya, masyarakat di Desil 6 hingga Desil 10, termasuk kategori non-desil yang tergolong mampu, malah tercatat sebagai penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Indonesia
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Sebagai langkah konkret dalam masa transisi tiga bulan ke depan, Zainul mengusulkan pembentukan tim ad hoc yang bersiaga di rumah sakit pemerintah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Desak Tim Khusus BPJS PBI di RS Atasi Masalah Data Nonaktif
Indonesia
Kemensos Diminta Segera Beri Afirmasi Khusus Daerah Status UHC JKN
Kabupaten Rembang menjadi salah satu contoh nyata daerah yang memiliki komitmen tinggi dengan mengalokasikan APBD sebesar Rp10 miliar pada tahun 2025 untuk mendukung pembiayaan PBI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Kemensos Diminta Segera Beri Afirmasi Khusus Daerah Status UHC JKN
Bagikan