Dalam Waktu Dekat Pemerintah Keluarkan Aturan Pajak e-commerce
Ilustrasi ( Image courtesy of stockimages at FreeDigitalPhotos.net)
MerahPutih.Com - Pemerintah terus menggenjot pendapatan negara dari sektor pajak. Salah satunya melalui pajak e-commerce. Dalam waktu dekat ini, aturan terkait pajak e-commerce akan dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa aturan pajak mengenai e-commerce itu akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut.
"Minggu depan pajak e-commerce," ucap Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (6/10).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana dilansir Antara sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku bisnis elektronik atau e-commerce yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Ken memaparkan bahwa salah satu mekanisme pemungutan pajak itu diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan ini bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
"Ingat ya, transaksi online bukan berarti objek pajak baru, objek pajak lama yang belum terpajaki karena online," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas e-commerce agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industri e-commerce itu sendiri maupun para pelakunya.
"Mengingat e commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujarnya.
Menurut Yustinus Prastowo, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku bisnis rintisan (start up) seyogianya mendapat perlakuan berbeda alias insentif, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.(*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun