Daerah Diminta Bikin Perda Biar Polisi Terapkan Pidana Operasi Yustisi
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2020
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2020 
                Menkopolhukam Mahfud MD . (Foto: Antara))
MerahPutih.com - Kepala daerah diminta membuat atau mengubah peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang (UU), pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Mahfud menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.
Baca Juga:
Luhut Jadi Pengendali Penanganan COVID-19 di 9 Provinsi
"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya dikutip Kantor Berita Antara.
Dengan memakai UU tersebut, lanjut Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
 
Kemendagri melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk segera selesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di daerah.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan, seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelsaikan perkada paling lambat hari Jumat, 18 september 2020.
“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” tegas Bahtiar.
Baca Juga:
Waduh, Puluhan Daerah Ketahuan Tak Susun Peraturan Pengendalian COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
 
                      KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
 
                      KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
 
                      Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
 
                      KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
 
                      KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
 
                      Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
 
                      




