Daerah-Daerah Mulai Berlakukan Lockdown Tanpa Koordinasi, Pemerintah Pusat Bertindak


Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemerintah daerah dapat melakukan karantina kewilayahan atau acap disebut lockdown.
Disitu akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.
Baca Juga:
Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan
"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/3).
Mahfud menuturkan PP tersebut merupakan alternatif sehubungan adanya keputusan yang telah diambil daerah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Misalnya, menurut dia, daerah yang sudah melakukan karantina kewilayahan.
"Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar," kata dia.
Ia menilai daerah yang telah mengambil keputusan maupun segera melakukan karantina kewilayahan belum ada koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Dalam situasi begini banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur untuk melakukan koordinasi karena daerah harus segera mengambil tindakan," ucap Mahfud.
"Tapi pemerintah sekarang ini menangkap langkah yang sudah diambil oleh beberapa daerah, terakhir saya baca di Surabaya juga sedang akan dilakukan semacam lockdown," kata dia.
Lockdown atau karantina wilayah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Mahfud menjamin PP yang saat ini tengah tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan kata dia, kepastian PP ini akan diumumkan pekan depan.
"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," kata Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini.
Baca Juga:
Cegah Tersangka dan Terdakwa Terinfeksi Corona, Peradi Minta Penahanan Ditangguhkan
Terkait daerah yang telah melakukan lockdown sejak saat ini jauh sebelum PP tersebut resmi dikeluarkan, Mahfud mengaku, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Kreatif, Warga Yogyakarta Pasang Gapura Disinfektan Otomatis
Bagikan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)