Curangi Takaran Minyakita, Dirut PT Jaya Batavia Globalindo Terancam 5 Tahun Bui Denda Rp 2 Miliar


Sampel Minyakita yang kadar kemasannya tidak sesuai. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan takaran Minyakita yang beredar belakangan ini. RS menjadi tersangka bersama operator perusahaan berinisial IH.
Keduanya terbukti bertanggung jawab mengurangi kemasan satu liter dan dikemas hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jabar)
"Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Kapolres Jakbar Kombes Twedi Aditya Bennyhadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Baca juga:
Warga Jakarta Keluhkan Minyakita Bikin Batuk, ini Respons DPRD DKI Jakarta
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan kedua tersangka telah ditangkap pada Rabu (13/3) pekan lalu. Menurut dia, kasus bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur di masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Jaya Batavia Globalindo telah melakukan praktik curang itu sejak November 2024. "Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Api Berkobar di Lantai Atas Apartemen City Park Cengkareng, Warga Panik

Rencana Pemekaran Wilayah Kapuk Jakbar, 2 Nama Baru Sudah Disiapkan

70 Rumah Hangus dalam Kebakaran di Tambora Jakarta Barat

9 RT di Jakarta Barat dan Utara Masih Terendam Banjir hingga Rabu Pagi, Ketinggian Air 30 Cm hingga 1 M

Bocah-Bocah Mengais Rezeki di Tengah Banjir, Sekali Dorong Motor Mogok dapat Rp 5.000-25.000

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Harga Minyakita Lebihi HET, Kemendag Janji Potong Ratai Distribusi

500 Polisi Datangi Kebon Sayur Cengkareng, Warga Protes Adanya Intimidasi
