Cukai Minuman Berpemanis Bakal Kendalikan Konsumsi
Ilustrasi minuman manis. (Pexels.com/RDNE Stock project)
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 yang mengatur batasan konsumsi minuman tinggi gula dalam kemasan. Peraturan ini diharapkan menjadi langkah yang bisa mengatur pola konsumsi masyarakat dan produksi pelaku usaha.
Staf bidang penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rafika Zulfa mengatakan pola konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) harus diatur, salah satunya dengan adanya pengenaan cukai pada produk tersebut sebagai upaya perlindungan konsumen.
“Tentu diperlukan instrumen yang bisa lebih mengontrol pola konsumsinya, salah satunya dengan diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan secepatnya di tahun ini,” kata Rafika saat dihubungi ANTARA, Senin.
Pengenaan cukai pada produk minuman manis dalam kemasan bisa menjadi cara untuk mengatur pola konsumsi masyarakat. Selain perlindungan konsumen dengan kebijakan fiskal dengan cukai, upaya lainnya adalah dengan kebijakan non fiskal seperti peningkatan edukasi promosi kesehatan, dan regulasi mengenai pelabelan yang lebih informatif kepada masyarakat luas.
Baca juga:
“Selain adanya PP yang mengatur, hal yang tidak kalah penting adalah upaya pengawasan pelaksanaan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk bisa memastikan apakah regulasi tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan semestinya,” katanya.
Pengawasan, kata ia, perlu dilakukan untuk memastikan apakah pola konsumsi masyarakat dan produk barang yang beredar di pasaran sudah sesuai dengan PP tersebut atau belum. Hal ini untuk mencegah angka kejadian diabetes yang semakin tinggi.
"Pengawasan di lapangan juga harus digencarkan dengan pemberian label pada kemasan sebagai petunjuk kepada konsumen untuk bisa memberikan informasi yang sebenar-benarnya terhadap suatu produk yang mereka gunakan," katanya.
Rafika menyebut, dengan adanya informasi detail mengenai kandungan gizi yang ada pada suatu produk harapannya bisa membuat masyarakat lebih mudah untuk menentukan pilihan yang lebih sehat dan baik untuk mereka konsumsi.
Selain peraturan tertulis, aksi nyata juga harus dilakukan pemerintah kepada masyarakat secara langsung dalam upaya melindungi konsumen dari penyakit akibat konsumsi gula berlebihan lewat edukasi advokasi digital melalui media massa agar informasi bisa menyebar luas.
“Edukasi yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, dilakukan secara terus menerus dalam upaya memberikan informasi yang luas kepada konsumen mengenai dampak secara langsung dan tidak langsung dari minuman berpemanis dalam kemasan,” katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja
Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal