COVID-19 Meningkat, Kunker Anggota DPR Dihentikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Februari 2022
COVID-19 Meningkat, Kunker Anggota DPR Dihentikan

Gedung DPR RI. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Virus COVID-19 kembali mewabah di Gedung Parlemen, Jakarta. Hingga Rabu (2/2) terdapat sembilan anggota DPR, 80 pegawai PNS DPR dan tenaga ahli dewan terpapar virus corona.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihaknya menghentikan sementara kunjungan kerja (kunker) bagi anggota dewan.

Baca Juga:

Jadi Epicentrum COVID-19, Pemprov Minta Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta

"Jadi sekarang ini tentu kita akan perketat terus. Berkaitan dengan kegiatan Kunker-kunker, oleh pimpinan DPR juga akan diperketat, bahkan sementara akan dilakukan stop dulu," kata Indra kepada wartawan, Rabu (2/2).

Larangan kunker bagi anggota dewan tersebut bakal diputuskan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPR RI. Rapat Bamus akan digelar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Jadi ini bagian dari pengendalian semua kegiatan dewan," imbuhnya.

Rapat DPR. (Foto: Antara)
Rapat DPR. (Foto: Antara)

DPR melakukan lockdown di beberapa ruang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Di antaranya ruang kerja pimpinan DPR Puan Maharani Cs hingga ruang Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat angka kasus positif COVID-19 harian di Indonesia pada Rabu mencapai 17.895 dan Provinsi DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus terbanyak.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi penyumbang terbanyak dengan 9.132 kasus COVID-19 harian diikuti oleh Provinsi Jawa Barat dengan 3.739 kasus, Provinsi Banten 2.451 kasus, Provinsi Bali 771 kasus dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 565 kasus.

Dengan tambahan 17.895 kasus baru, jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada Maret 2020 sampai sekarang seluruhnya 4.387.286 kasus.

Penderita COVID-19 yang sudah sembuh tercatat 4.148.804 orang, bertambah 5.110 orang dari hari sebelumnya. Dengan tambahan paling banyak berasal dari DKI Jakarta 4.185 orang, Jawa Timur 301 orang, Banten 224 orang, Jawa Barat 164 orang dan Jawa Tengah 66 orang.

Kasus kematian akibat COVID-19 juga masih terus terjadi. Jumlah pasien yang meninggal dunia hingga Rabu kembali bertambah 25 menjadi seluruhnya 144.373 jiwa. Kemudian Satgas turut melaporkan jika pada angka kasus aktif, tercatat bertambah 12.760 menjadi total menjadi 94.109 kasus.

Sedangkan sebanyak 354.191 spesimen dari beragam tes COVID-19 dinyatakan sudah diperiksa, dan 12.482 orang menjadi suspek. Positivity rate spesimen harian 10,38 persen dan tingkat positivity rate orang harian 7,88 persen. (Pon)

Baca Juga:

1.040 Hunian di Rusun Daan Mogot Disiapkan Jadi Tempat Isoman Pasien COVID-19

#DPR #COVID-19 #Kasus COVID-19 #Omicron
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan