CEO Go-Jek Apresiasi Pencabutan Larangan Beroperasinya Ojek Online

Fadhli Fadhli - Jumat, 18 Desember 2015
CEO Go-Jek Apresiasi Pencabutan Larangan Beroperasinya Ojek Online

Nadiem Makarim saat di Pasific Place, Jakarta selatan, Jumat (2/10). (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Langkah Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan yang langsung mencabut larangan ojek online mendapat apresiasi dari CEO Go-Jek, Nadiem Makarim.

"Keputusan positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan," ujar Nadiem berdasarkan keterangan pers di Jakarta, Jumat, (18/12).

Nadiem juga tak lupa mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada media sosial dan masyarakat yang mendukung keberadaan Go-Jek ditanah air.

"Saya dan seluruh manajemen GO-JEK terharu melihat dukungan masyarakat yang begitu kuat. Kami tidak akan pernah melupakan, bahwa bagian besar dari kemenangan ini adalah suara Anda yang berbondong-bondong membela keberadaan kami. Karena Anda, lebih dari 200 ribu keluarga driver terjamin kesejahteraannya," kata Nadiem.

Kedepan, Nadiem mengimbau kepada seluruh mitra pengemudi Go-Jek untuk terus meningkatkan layanan dan komitmen terhadap ketertiban dan profesionalisme.

"Sebagai perusahaan yang tumbuh dengan sangat cepat dan sangat inovatif, wajar apabila maaih banyak yang belum kami mengerti. Tapi secara proaktif kami akan berdiskusi dengan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan mitra, pelanggan, dan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Ignasisu Jonan melarang beroperasinya ojek sebagai jasa transportasi umum. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang telah ditandatanganinya pada 9 November 2015.

Bahkan, Presiden Jokowi pun berencana memanggil Jonan karena keputusan Jonan yang tidak mementingkan kepentingan rakyat banyak itu.

Namun belum juga presiden memanggil Jonan, pada pukul 10:00 WIB saat menyelenggarakan konferensi pers. Jonan langsung mencabut keputusan tersebut. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. CEO UberJek: Larangan Kemenhub Salah Sasaran
  2. Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Jonan Dalam Waktu Dekat
  3. UberJek Tuding Peraturan Jonan adalah Titipan
  4. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  5. Meme Kocak Larangan Go-Jek
#Nadiem Makarim #Go-Jek #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Lifestyle
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Bagikan