Cegah Sebaran COVID-19, ASN dan TNI/Polri yang Nekat Mudik Terancam Kena Sanksi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 April 2020
 Cegah Sebaran COVID-19, ASN dan TNI/Polri yang Nekat Mudik Terancam Kena Sanksi

MenPAN RB Tjahjo Kumolo ancam sanksi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah resmi melarang TNI-Polri, maupun pegawai BUMN dan ASN di perusahaan negara untuk mudik. Lantaran saat ini masih terjadi penyebaran pandemi COVID-19.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (9/4).

Baca Juga:

Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB

Kebijakan ini diperkuat lewat penerbitan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020: "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lain selama penetapan kedaruratan kesehatan COVID- 19.”

MenPAN RB Tjahjo Kumolo akan sanksi PNS yang nekat mudik
Menpan-RB Tjahjo Kumolo.(Sukarli Ant)

Sanksi dalam kategori itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara menyebut jika ASN yang mudik adalah pasien positif Covid-19, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak hormat.

ASN dibolehkan ke luar kota jika telah mendapatkan izin dari pejabat berwenang dari pihak kepegawaian.

Pemerintah juga melarang ASN cuti selama pandemi Covid-19 kecuali cuti melahirkan, sakit atau alasan penting, atau cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian tertentu.

Baca Juga:

Pesan Kamis Putih, Kardinal Ajak Umat Selalu Mengasihi dan Bersyukur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah bakal memberikan sanksi disiplin jika melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sanksi disiplin mengacu PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

Dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan presiden menyikapi situasi darurat/genting; dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," pungkas Tjahjo.(Knu)

Baca Juga:

Hadapi COVID-19 Gugus Tugas dan TikTok Bersatu Dukung Tenaga Kesehatan

#Menpan RB #Mudik Lebaran #Aparatur Sipil Negara (ASN) #TNI-Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Penjualan tiket kereta api Lebaran 2026 terus meningkat. KAI mencatat H-2 dan H-3 Lebaran jadi tanggal favorit pemudik, 435 ribu tiket terjual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Indonesia
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Salah satu fokus utama persiapan mudik yakni preservasi jalan nasional serta jalan tol.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Menkeu Purbaya Minta Bantuan Menko Polkam, TNI-Polisi Disuruh Lawan Beking
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan fokus awal strategi ini adalah pemberantasan rokok ilegal.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Menkeu Purbaya Minta Bantuan Menko Polkam, TNI-Polisi Disuruh Lawan Beking
Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik berjalan normal pada hari pertama kerja 2026. Tingkat kehadiran pegawai tercatat mencapai 99 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Rini mengatakan, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Bagikan