Cegah Sebaran COVID-19, ASN dan TNI/Polri yang Nekat Mudik Terancam Kena Sanksi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 April 2020
 Cegah Sebaran COVID-19, ASN dan TNI/Polri yang Nekat Mudik Terancam Kena Sanksi

MenPAN RB Tjahjo Kumolo ancam sanksi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah resmi melarang TNI-Polri, maupun pegawai BUMN dan ASN di perusahaan negara untuk mudik. Lantaran saat ini masih terjadi penyebaran pandemi COVID-19.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (9/4).

Baca Juga:

Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB

Kebijakan ini diperkuat lewat penerbitan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020: "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lain selama penetapan kedaruratan kesehatan COVID- 19.”

MenPAN RB Tjahjo Kumolo akan sanksi PNS yang nekat mudik
Menpan-RB Tjahjo Kumolo.(Sukarli Ant)

Sanksi dalam kategori itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara menyebut jika ASN yang mudik adalah pasien positif Covid-19, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak hormat.

ASN dibolehkan ke luar kota jika telah mendapatkan izin dari pejabat berwenang dari pihak kepegawaian.

Pemerintah juga melarang ASN cuti selama pandemi Covid-19 kecuali cuti melahirkan, sakit atau alasan penting, atau cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian tertentu.

Baca Juga:

Pesan Kamis Putih, Kardinal Ajak Umat Selalu Mengasihi dan Bersyukur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah bakal memberikan sanksi disiplin jika melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sanksi disiplin mengacu PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

Dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan presiden menyikapi situasi darurat/genting; dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," pungkas Tjahjo.(Knu)

Baca Juga:

Hadapi COVID-19 Gugus Tugas dan TikTok Bersatu Dukung Tenaga Kesehatan

#Menpan RB #Mudik Lebaran #Aparatur Sipil Negara (ASN) #TNI-Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PJJ sekolah hingga 8 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja seperti biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Dokter UI dan IAKMI sebut lansia, anak-anak, pekerja pabrik, atlet, serta TNI-Polri masuk kategori rawan terkena heat stroke.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Bagikan