Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Februari 2021
Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan gelar perkara secara virtual dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gelar penetapan tersangka harus melibatkan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) dan harus atas persetujuan perwira tinggi berpangkat Komjen bintang tiga itu.

Baca Juga:

SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

"Melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," demikian bunyi urat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal Senin 22 Februari 2021, yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE dengan dua pendekatan penyelesaian yang berbeda. Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Implementasinya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, penanganannya merujuk pedoman pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 207 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama, dan diskriminasi ras dan etnis.

Penanganannya memedomani pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal 156 KUHP, pasal 156a KUHP, dan pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Baca Juga:

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya memedomani pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan tidak dilakukan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. (Knu)

Baca Juga:

Waktu yang Dibutuhkan Pemerintah Kaji UU ITE

#Kapolri #Breaking #Listyo Sigit Prabowo #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Dalam pelaksanaannya, Polri akan bekerja sama dengan kementerian terkait, para pemerhati, serta stakeholder terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Titik terakhir di koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Getaran gempa dilaporkan dirasakan berskala MMI III-IV di Liang, Amahai, Kairatu, hingga Ambon, Seram Utara, Sorong berskala II-III MMI
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Perekrutan Alaeddine Ajaraie untuk melengkapi skuad sekaligus menambah opsi ketajaman lini depan Persija.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Bagikan