Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Februari 2021
Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan gelar perkara secara virtual dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gelar penetapan tersangka harus melibatkan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) dan harus atas persetujuan perwira tinggi berpangkat Komjen bintang tiga itu.

Baca Juga:

SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

"Melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," demikian bunyi urat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal Senin 22 Februari 2021, yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE dengan dua pendekatan penyelesaian yang berbeda. Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Implementasinya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, penanganannya merujuk pedoman pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 207 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama, dan diskriminasi ras dan etnis.

Penanganannya memedomani pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal 156 KUHP, pasal 156a KUHP, dan pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Baca Juga:

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya memedomani pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan tidak dilakukan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. (Knu)

Baca Juga:

Waktu yang Dibutuhkan Pemerintah Kaji UU ITE

#Kapolri #Breaking #Listyo Sigit Prabowo #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Ia berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Indonesia
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Indonesia
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Operasi, tegas ia, tidak hanya mengandalkan pengerahan personel, tetapi juga pemanfaatan peralatan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Indonesia
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Indonesia
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Setiap anggota dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim dan seluruh kapolda agar meningkatkan operasi di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Indonesia
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini ditunjuk mengisi pucuk pimpinan Polda Kaltara guna menggantikan Irjen Agus Wijayanto.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Bagikan