Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Februari 2021
Aturan Baru Kapolri: Status Tersangka UU ITE Wajib Diputus Jenderal Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan gelar perkara secara virtual dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gelar penetapan tersangka harus melibatkan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) dan harus atas persetujuan perwira tinggi berpangkat Komjen bintang tiga itu.

Baca Juga:

SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

"Melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," demikian bunyi urat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal Senin 22 Februari 2021, yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE dengan dua pendekatan penyelesaian yang berbeda. Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Implementasinya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, penanganannya merujuk pedoman pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 207 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama, dan diskriminasi ras dan etnis.

Penanganannya memedomani pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal 156 KUHP, pasal 156a KUHP, dan pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Baca Juga:

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya memedomani pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan tidak dilakukan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. (Knu)

Baca Juga:

Waktu yang Dibutuhkan Pemerintah Kaji UU ITE

#Kapolri #Breaking #Listyo Sigit Prabowo #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Persib sempat tertinggal sebelum mengalahkan Borneo FC 3-1.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Olahraga
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Timnas Filipina U-23 selanjutnya melawan Indonesia.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Desember 2025
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Olahraga
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Kemenangan besar diperoleh Timnas Thailand U-23 di laga pertama Grup A sepak bola putra SEA Games 2025 versus (vs) Timor Leste.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Olahraga
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Marselino Ferdinan semula menjadi satu dari empat pemain abroad yang direncanakan membela Timnas U-23 di SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 03 Desember 2025
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Gempa M 5,0 Nias Selatan: Dipicu Subduksi, Tidak Berpotensi Tsunami
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Indonesia
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kekuatan yang dikerahkan baik dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian daerah. Dalam hal itu, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Indonesia
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
“Kami bersama rakyat Indonesia dalam masa sulit ini,” kata Presiden Rusia Vladimir Putin
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Kemenangan membuat Persib mengoleksi 25 poin di tempat ketiga sekaligus jaga selisih poin dari Persija Jakarta
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Kekalahan pertama setelah meraih 11 kemenangan beruntun harus diterima Borneo FC dalam laga kontra Bali United.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Bagikan