Headline

Cegah KPK Jadi Superbody, Anggota DPR Sarankan Adanya Lembaga Pengawasan Eksternal

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Mei 2019
 Cegah KPK Jadi Superbody, Anggota DPR Sarankan Adanya Lembaga Pengawasan Eksternal

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago (Foto Istimewa/Net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dipungkiri banyak membantu pengungkapan kasus-kasus korupsi. Banyak koruptor mulai teri hingga kakap dibekuk lembaga antirasuah tersebut.

Pertanyaan selanjutnya, apakah KPK bebas dari intervensi dan sentimen kekuatan politik tertentu? Apalagi belakangan muncul keluhan bahwa KPK kini menjelma sebagai superbody alias memiliki kekuatan yang luar biasa besar terkait penegakan hukum khususnya pidana korupsi.

Anggota DPR, Irma Suryani Chaniago menyarankan dalam pemberantasan korupsi dengan kasus-kasus extra-ordinary, KPK perlu lembaga pengawasan eksternal. Hal ini diungkapkan anggota Fraksi Partai Nasdem itu dalam diskusi, "Menakar Independensi KPK, Partisan Politik atau Netral" di Jakarta, Selasa (7/5).

Menurut Irma Suryani, KPK dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi sudah berjalan baik. Agar KPK terus memiliki kinerja yang baik, baik pemberantasan maupun pencegahan kasus korupsi, maka perlu ada lembaga pengawasan eksternal.

Pengamat politik Emrus Sihombing
Pengamat politik Emrus Sihombing (Foto: infonawacita.com)

"Semua lembaga negara hendaknya memiliki kinerja baik dan saling mengawasi, sehingga ada keseimbangan dalam bekerja," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menambahkan, KPK sudah bekerja dengan baik, independen, dan proporsional.

"KPK sudah bekerja tanpa tebang pilih, politisi dari partai politik pendukung kelompok A atau kelompok B, yang terbukti melakukan praktik korupsi sudah diproses," katanya.

Menurut dia, KPK bekerja tidak membela kepentingan kelompok A atau kelompok B, tapi benar-benar bekerja untuk pemberantasan korupsi secara proporsional.

"Kalau KPK banyak melakukan penangkapan-penangkapan, termasuk tangkap tangan, tentunya sudah diselidiki dan menemukan adanya bukti-bukti," papar Emrus.

Emrus Sihombing juga sebagaimana dilansir Antara menyatakan, sepakat dengan pandangan Irma Chaniago bahwa KPK tetap memerlukan lembaga pengawasan eksternal. Menurut dia, meskipun KPK sudah bekerja dengan baik, tapi tetap perlu adanya pengawasan eksternal.

Emrus mencontohkan, setiap individu manusia, meskipun sudah berusaha untuk netral 100 persen, tapi tetap ada kecenderungan pada pihak tertentu, karena itu setiap manusia perlu saling mengawasi.

"Lembaga negara juga perlu saling mengawasi," pungkas Emrus Sihombing.(*)

#KPK #Irma S Chaniago #Pengamat Komunikasi Politik #Anggota DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan